Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Utara Teken Nota Kesepahaman Perlindungan Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian

Tanjung Selor – Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Utara melaksanakan kegiatan Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) tentang Perlindungan Hak-Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian pada Selasa, 27 Januari 2026, bertempat di Tanjung Selor.

Kegiatan ini merupakan bentuk sinergi dan komitmen bersama antara Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Utara dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara, DPRD Provinsi Kalimantan Utara, Kepolisian Daerah Kalimantan Utara, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara, Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara, Komando Resor Militer 092/Maharajalila, serta Komando Daerah TNI Angkatan Laut XIII, dalam upaya memperkuat perlindungan hukum bagi perempuan dan anak pasca perceraian.

Sebelum dilakukan penandatanganan Nota Kesepahaman, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Utara, Dr. H. Bambang Supriastoto, S.H., M.H., menyampaikan sambutan. Dalam sambutannya, beliau menegaskan pentingnya kerja sama lintas sektor guna memastikan putusan pengadilan agama, khususnya yang berkaitan dengan hak nafkah, hak asuh, dan perlindungan anak serta perempuan, dapat terlaksana secara efektif dan berkeadilan. Menurut beliau, sinergi antar lembaga menjadi kunci dalam mewujudkan keadilan yang tidak hanya bersifat normatif, tetapi juga dirasakan langsung oleh masyarakat.

Selanjutnya, Gubernur Kalimantan Utara, Dr. H. Zainal A. Paliwang, S.H., M.Hum., dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas inisiatif Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Utara dalam menggagas kerja sama strategis ini. Gubernur menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara siap mendukung implementasi Nota Kesepahaman tersebut sebagai bentuk kehadiran negara dalam melindungi kelompok rentan, khususnya perempuan dan anak, agar memperoleh hak-haknya secara layak dan bermartabat.







Setelah sambutan, kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan Nota Kesepahaman oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Utara dan Gubernur Kalimantan Utara, yang disaksikan oleh para pimpinan lembaga terkait.

Dengan ditandatanganinya Nota Kesepahaman ini, diharapkan terwujud koordinasi yang lebih kuat dan berkelanjutan antarinstansi dalam rangka perlindungan hak-hak perempuan dan anak pasca perceraian, sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum yang berkeadilan di Provinsi Kalimantan Utara.