Kegiatan tersebut dilaksanakan pada hari Selasa, 27 Januari 2026, pukul 08.00 WITA, bertempat di Aula Serbaguna Lantai I Kantor Gubernur Provinsi Kalimantan Utara, Jalan Kolonel Soetadji Nomor 1, Tanjung Selor. Penandatanganan MoU ini melibatkan Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Utara dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Utara, Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara, Kepolisian Daerah Kalimantan Utara, serta Komando Resor Militer 092/Maharajalila. Turut hadir sebagai undangan adalah Ketua, Wakil, Panitera, dan Sekretaris Pengadilan Agama Tanjung Selor dan Tarakan.

Rangkaian acara dimulai dengan pembukaan oleh pembawa acara, dilanjutkan dengan menyanyikan Lagu Indonesia Raya dan Hymne Mahkamah Agung. Acara kemudian dilanjutkan dengan pembacaan doa yang dipimpin oleh Ketua Pengadilan Agama Nunukan, R. Abdul Berri H.L., S.Ag., M.Hum. Selanjutnya, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Utara, Dr. H. Bambang Supriastoto, S.H., M.H., menyampaikan sambutan yang menekankan pentingnya Nota Kesepakatan/MoU ini bagi masyarakat serta menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh lembaga yang telah mendukung terselenggaranya kegiatan tersebut.

Gubernur Provinsi Kalimantan Utara, Dr. H. Zainal Arifin Paliwang, S.H., M.Hum., dalam sambutannya menyatakan dukungan penuh terhadap pelaksanaan MoU ini. Selain bertujuan untuk memperkuat hubungan antarlembaga, Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara juga mengapresiasi langkah PTA Kalimantan Utara dalam mensosialisasikan dan memperjuangkan perlindungan hak-hak perempuan dan anak pascaperceraian.

Acara ditutup dengan penandatanganan Nota Kesepakatan/MoU oleh para pihak yang terlibat sebagai bentuk komitmen bersama dalam memperkuat sinergi dan kerja sama ke depan, serta diakhiri dengan sesi foto bersama. Melalui kesepakatan ini, diharapkan upaya perlindungan terhadap hak-hak perempuan dan anak pascaperceraian dapat semakin diperkuat dan diimplementasikan secara nyata, tidak hanya pada tataran kebijakan tetapi juga dalam praktik di lapangan. (frh_gmbz)





