BIAYA SALINAN INFORMASI
I. Dasar Hukum: SK KMA NOMOR 2 – 144/KMA/SK/VIII/2022
- Informasi Elektronik diberikan tanpa biaya/secara cuma-cuma;dan
- Informasi yang diberikan dalam bentuk cetak dikenakan biaya yang meliputi biaya penggandaan dan biaya transportasi jika menggunakan sarana berbayar
II. PERATURAN PEMERINTAH RI NOMOR 53 TAHUN 2008 TGL 23 JULI 2008