Jenis Informasi

INFORMASI YANG WAJIB DIUMUMKAN KEPADA PUBLIK SECARA BERKALA

I. Informasi Profil dan Pelayanan Dasar pengadilan

1. Profil pengadilan, meliputi :
a. Dasar Pembentukan, tugas dan yurisdiksi Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Utara; Lihat
b. Yurisdiksi Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Utara Lihat 
c. Struktur organisasi Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Utara; Lihat
d. Alamat, telepon, faksimili dan situs resmi Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Utara; Lihat
d. Daftar nama pejabat dan hakim di Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Utara (Pimpinan, Hakim Tinggi, Kepaniteraan, dan Kesekretariatan) ; Lihat
e. Profil singkat pejabat struktural (Pimpinan, Hakim Tinggi, Kepaniteraan, dan Kesekretariatan); Lihat
f. Laporan harta kekayaan pejabat negara (LHKPN) di Pengadilan tersebut yang telah diverifikasi dan dikirimkan oleh KPK (Pimpinan, Hakim Tinggi, Kepaniteraan, dan Kesekretariatan); Lihat
2. Prosedur beracara untuk setiap jenis perkara yang menjadi kewenangan Pengadilan (Tingkat Pertama, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali) . Lihat
Lihat
Lihat
Lihat
3. Biaya yang berhubungan dengan proses penyelesaian perkara, serta seluruh biaya hak-hak kepaniteraan lain sesuai dengan kewenangan, tugas dan kewajiban Pengadilan. Lihat
Lihat
4. Agenda sidang pada Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Utara. Lihat

II. Informasi berkaitan dengan Hak Masyarakat

1. Hak-hak para pihak yang berhubungan dengan peradilan, antara lain hak mendapat bantuan hukum, hak atas biaya perkara cuma-cuma, serta hak-hak pokok dalam proses persidangan.
2. Tata cara pengaduan dugaan pelanggaran yang dilakukan Hakim dan Pegawai.
3 Hak-hak pelapor dugaan pelanggaran Hakim dan Pegawai.
4. Tata cara memperoleh pelayanan informasi dan tata cara mengajukan keberatan terhadap pelayanan informasi, serta nama dan nomor kontak pihak-pihak yang bertanggung jawab atas pelayanan informasi.
5. Hak-hak pemohon informasi dalam pelayanan informasi;
6. Biaya untuk memperoleh salinan informasi.

III. Informasi Program Kerja, Kegiatan, Keuangan dan Kinerja Pengadilan

1. Ringkasan informasi tentang program dan/atau kegiatan yang sedang dijalankan Pengadilan;
2. Ringkasan Laporan Akuntablitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP);
3. Ringkasan laporan keuangan;
4. Ringkasan daftar aset dan inventaris;
5. Informasi tentang pengumuman pengadaan barang dan jasa sesuai dengan peraturan perundang-undangan terkait

IV. Informasi Laporan Akses Informasi

1. Ringkasan laporan akses informasi

V. Informasi Lain

1. Informasi tentang prosedur peringatan dini dan prosedur evakuasi keadaan darurat di setiap kantor Pengadilan

INFORMASI YANG WAJIB TERSEDIA SETIAP SAAT DAN DAPAT DIAKSES OLEH PUBLIK

I. Informasi tentang perkara dan persidangan

1. Seluruh putusan dan penetapan pengadilan baik yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap maupun yang belum berkekuatan hukum tetap (dalam bentuk fotokopi atau naskah elektronik, bukan salinan resmi)
2. Informasi dalam Buku Register Perkara.
3. Data statistik perkara, antara lain; jumlah dan jenis perkara.
4. Tahapan suatu perkara dalam proses penanganan perkara.
5. Laporan penggunaan biaya perkara.

II. Informasi tentang Pengawasan dan Pendisiplinan

1. Jumlah, jenis, dan gambaran umum pelanggaran yang ditemukan pengawas atau yang dilaporkan oleh masyarakat serta tindaklanjutnya.
2. Langkah yang tengah dilakukan Pengadilan dalam pemeriksaan dugaan pelanggaran yang dilakukan Hakim atau Pegawai yang telah diketahui publik (sudah dimuat dalam media cetak atau elektronik).
3. Jumlah Hakim atau Pegawai yang dijatuhi hukuman disiplin beserta jenis pelanggaran dan jenis hukuman disiplin yang dijatuhkan.
4. Inisial nama dan unit/satuan kerja Hakim atau Pegawai yang dijatuhi hukuman disiplin, jenis pelanggaran dan bentuk hukuman disiplin yang dijatuhkan.
5. Putusan Majelis Kehormatan Hakim.

III. Informasi tentang Peraturan, Kebijakan dan Hasil Penelitian

1. Peraturan Mahkamah Agung, Keputusan Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Agung, Surat Edaran Mahkamah Agung yang telah disahkan atau ditetapkan.
2. Naskah seluruh Peraturan Mahkamah Agung, Keputusan Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Agung dan Surat Edaran Mahkamah Agung yang telah disahkan atau ditetapkan yang mengikat dan/atau berdampak penting bagi publik
3. Pertimbangan atau nasihat hukum yang diberikan Mahkamah Agung sesuai dengan kewenangan dalam peraturan perundang-undangan.
4. Rencana strategis dan rencana kerja Pengadilan.
5. Daftar serta hasil-hasil penelitian yang dilakukan.
6. Informasi dan kebijakan yang disampaikan oleh pejabat Pengadilan dalam pertemuan yang terbuka untuk umum.

IV. Informasi tentang Organisasi, Administrasi, Kepegawaian dan Keuangan

1. Pedoman pengelolaan organisasi, administrasi, personel dan keuangan Pengadilan.
2. Standar dan Maklumat Pelayanan Pengadilan.
3. Profil Hakim dan Pegawai
4. Data statistik kepegawaian, yang meliputi, antara lain, jumlah, komposisi dan penyebaran Hakim dan pegawai.
5. Anggaran pengadilan maupun unit pelaksana teknis serta laporan keuangannya.
6. Surat-surat perjanjian yang dibuat Pengadilan dengan pihak ketiga berikut dokumen pendukungnya.
7. Surat menyurat pimpinan atau pejabat Pengadilan dalam rangka pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya, kecuali yang bersifat rahasia.
8. Agenda kerja pimpinan Pengadilan atau satuan kerja.

INFORMASI YANG DIKECUALIKAN

Informasi yang dikecualikan adalah seluruh atau bagian tertentu dari informasi yang tidak disebutkan secara tegas dalam kelompok informasi di atas yang menurut Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) atau Atasan PPID, setelah melalui proses uji konsekuensi, dianggap sebagai:

1. Informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon dapat menghambat proses penegakan hukum;
2. Informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon dapat mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat;
3. Informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon dapat membahayakan pertahanan dan keamanan negara;
4. Informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon dapat mengungkapkan kekayaan alam Indonesia;
5. Informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon dapat merugikan ketahanan ekonomi nasional;
6. Informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon dapat merugikan kepentingan hubungan luar negeri;
7. Informasi yang apabila diberikan kepada Pemohon dapat mengungkapkan isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang;
8. Informasi yang apabila diberikan kepada Pemohon dapat mengungkap rahasia pribadi;
9. Memorandum atau surat-surat antara Pengadilan dengan Badan Publik lain atau intra Pengadilan, yang menurut sifatnya dirahasiakan yang apabila dibuka dapat secara serius merugikan proses penyusunan kebijakan; dan
10. Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan undang-undang sesuai dengan perincian dan penjelasan sebagaimana dimaksud Pasal 17 dan Pasal 18 Undang-Undang No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Termasuk dalam kategori informasi sebagaimana dimaksud butir 1, antara lain:

1. Informasi dalam proses musyawarah hakim.
2. Identitas lengkap hakim dan pegawai yang diberikan sanksi.
3. Evaluasi kinerja individu hakim dan pegawai.
4. Identitas pelapor yang melapor dugaan pelanggaran hakim dan pegawai.
5. Identitas hakim dan pegawai yang dilaporkan yang belum diketahui publik.
6. Catatan dan dokumen yang diperoleh dalam proses mediasi di pengadilan.
7. Informasi yang dapat mengungkap identitas pihak-pihak tertentu dalam putusan atau penetapan hakim dalam perkara tertentu.
8. Informasi lain sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

DASAR HUKUM

  1. Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan