LHKPN

Dasar Hukum LHKPN

Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN)
Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Utara


Kewajiban Penyelenggara Negara untuk melaporkan harta kekayaan diatur dalam:

  1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme;
  2. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi; dan
  3. Berdasarkan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 07 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.

Adapun Penyelenggara Negara sebagaimana dimaksud dalam pasal Pasal 2 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 adalah sebagai berikut:

  1. Pejabat Negara pada Lembaga Tertinggi Negara;
  2. Pejabat Negara pada Lembaga Tinggi Negara;
  3. Menteri;
  4. Gubernur;
  5. Hakim;
  6. Pejabat negara yang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan
  7. Pejabat lain yang memiliki fungsi strategis dalam kaitannya dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang meliputi:
    1. Direksi, Komisaris dan pejabat struktural lainnya sesuai pada Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah;
    2. Pimpinan Bank Indonesia;
    3. Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri;
    4. Pejabat Eselon I dann pejabat lain yang disamakan di lingkungan sipil, militer dan Kepolisian Negara Republik Indonesia;
    5. Jaksa;
    6. Penyidik;
    7. Panitera Pengadilan; dan
    8. Selain jabatan-jabatan di atas, maka jabatan-jabatan berikut ini juga diwajibkan untuk menyampaikan LHKPN kepada KPK, yaitu:
      1. Pejabat Eselon II dan pejabat lain yang disamakan di lingkungan instansi pemerintah dan atau lembaga negara;
      2. Semua Kepala Kantor di lingkungan Departemen Keuangan;
      3. Pemeriksa Bea dan Cukai;
      4. Pemeriksa Pajak;
      5. Auditor;
      6. Pejabat yang mengeluarkan perijinan;
      7. Pejabat/Kepala Unit Pelayanan Masyarakat; dan
      8. Pejabat pembuat regulasi;
      9. Pejabat-pajabat lainnya yang diiwajibkan untuk menyampaikan LHKPN berdasarkan Surat Keputusan Pimpinan Instansi di lingkungannya masing-masing;
      10. Kandidat atau Calon Penyelenggara Negara yang berdasarkan perintah undang-undang diwajibkan untuk menyampaikan LHKPN. Misalnya: Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden serta Calon Kepala Daerah dan Calon Wakil Kepala Daerah.

JABATAN LAIN YANG JUGA DIWAJIBKAN UNTUK MENYAMPAIKAN LHKPN

Menurut Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi; Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (MenPAN) Nomor: SE/03/M.PAN/01/2005 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) :

  1. Pejabat Eselon II dan pejabat lain yang disamakan di lingkungan instansi pemerintah dan atau lembaga negara;
  2. Semua Kepala Kantor di lingkungan Departemen Keuangan;
  3. Pemeriksa Bea dan Cukai;
  4. Pemeriksa Pajak;
  5. Auditor;
  6. Pejabat yang mengeluarkan perijinan;
  7. Pejabat/Kepala Unit Pelayanan Masyarakat; dan
  8. Pejabat pembuat regulasi

KELALAIAN DALAM MEMENUHI KEWAJIBAN LHKPN

Berdasarkan Pasal 20 undang-undang yang sama akan dikenakan sanksi administratif sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

NO.

NAMA

JABATAN

TAHUN

2022

2023

1. Dr. Drs. Moch. Sukkri, S.H., M.H.

Ketua

Lampiran

Lampiran

2. Drs. Usman, S.H., M.H.

Wakil Ketua

Lampiran

Lampiran

3. Mahmud, S.H., M.Hum.

Hakim Tinggi

Lampiran

Lampiran

4. Drs. Zulkifli

Hakim Tinggi

Lampiran

Lampiran

5. Drs. Tamimudari, M.H.

Hakim Tinggi

Lampiran

Lampiran

6. Drs. Hasani, S.H.

Panitera

Lampiran

Lampiran

7. Dr. Ita Sasmita, S.H., M.H.

Sekretaris

Lampiran

Lampiran

8. Abdul Basit Fikri, S.H., S.Ag.

Kabag Umum dan Keuangan

Lampiran

Lampiran

9. Samsul Bahri, S.H.

Kabag Perencanaan dan Kepegawaian

Lampiran

Lampiran

10. Drs. Kaspul Asrar

Panitera Muda Banding

Lampiran

Lampiran

11. Drs. Mohamad Asngari

Panitera Muda Hukum

Lampiran

Lampiran

12. Dra. Hj. Marianah, S.H.

Panitera Pengganti

Lampiran

Lampiran

13. Hernawan, S.H.

Kepala Sub Bagian Keuangan

Lampiran

Lampiran