Prosedur Permintaan Informasi

Persyaratan Pelayanan Informasi:
1. Secara elektronik: melalui website www.ppid.pta-kaltara.go.id atau email: ptakaltara@gmail.com
2. Secara non elektronik: datang langsung ke PTSP atau mengunduh formulir dari website dan dikirim melalui surat tercatat.
3. Melampirkan fotokopi KTP
Prosedur Pelayanan:
1. Petugas Layanan Informasi memasukkan permohonan informasi ke dalam buku register dan mencatat nomor pendaftaran.
2. Petugas Layanan Informasi meneruskan permohonan kepada PPID Pelaksana;
3. PPID dibantu PPID Pelaksana memeriksa kelengkapan permohonan paling lambat 3 (tiga) hari sejak permohonan dicatat dalam register;
4. Dalam hal permohonan dinyatakan tidak lengkap, PPID menerbitkan surat keterangan tidak lengkap untuk disampaikan kepada Pemohon melalui Petugas Layanan Informasi secara elektronik atau nonelektronik;
5. Pemohon memperbaiki permohonannya paling lambat 3 (tiga) hari setelah menerima surat keterangan tidak lengkap. Jika dalam tempo tersebut pemohon tidak menyerahkan perbaikan permohonan, Petugas layanan informasi atas perintah PPID memberikan catatan pada register tanpa harus menindaklanjuti permohonan tersebut;
6. Dalam hal informasi yang dimohonkan belum terdaftar sebagai informasi yang terbuka dalam DIP, PPID melakukan uji konsekuensi;
7. Setelah pemohon menerima informasi publik, pemohon mengisi tanda terima informasi publik.
8. Pemohon informasi yang ditolak permohonannya dapat mengajukan keberatan kepada atasan PPID melalui petugas layanan informasi dengan cara mengisi formulir keberatan dan diserahkan secara elektronik maupun non elektronik paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah surat jawaban penolakan diterima Pemohon.