PTSP Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Utara Terus Tingkatkan Kualitas Pelayanan kepada Masyarakat

Tanjung Selor — Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Utara terus berkomitmen memberikan pelayanan publik yang cepat, mudah, transparan, dan akuntabel kepada masyarakat melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

PTSP menjadi salah satu garda terdepan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang membutuhkan informasi maupun layanan administrasi pada Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Utara. Melalui sistem pelayanan terpadu, masyarakat dapat memperoleh berbagai layanan secara lebih efektif tanpa harus melalui proses yang berbelit-belit.

Dalam pelaksanaannya, petugas PTSP senantiasa memberikan pelayanan dengan mengedepankan prinsip 5S, yaitu Senyum, Salam, Sapa, Sopan, dan Santun, serta memberikan informasi secara jelas dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pelayanan PTSP juga didukung dengan pemanfaatan teknologi informasi guna mempermudah masyarakat dalam memperoleh informasi dan mengakses layanan pengadilan. Hal ini sejalan dengan komitmen Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Utara dalam mewujudkan pelayanan peradilan yang modern, transparan, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.

Selain memberikan pelayanan administrasi dan informasi, petugas PTSP juga berperan dalam mengarahkan masyarakat sesuai dengan jenis layanan yang dibutuhkan. Setiap pengguna layanan mendapatkan perlakuan yang ramah, profesional, dan setara, tanpa membedakan latar belakang maupun kepentingan.

Peningkatan kualitas pelayanan PTSP merupakan bagian dari upaya Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Utara dalam mewujudkan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).

Melalui pelayanan yang profesional dan berintegritas, Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Utara berharap dapat terus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan serta memberikan pengalaman pelayanan yang mudah, cepat, dan memuaskan bagi setiap pengguna layanan.

Pelayanan prima adalah komitmen bersama. Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Utara terus berupaya menghadirkan pelayanan peradilan yang semakin berkualitas, transparan, dan berintegritas bagi masyarakat.