Tanjung Selor – Drs. Nur Amin, M.H., Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Utara, menghadiri Rapat Paripurna ke-5 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Utara. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada hari Selasa, 27 Januari 2026.
Rapat Paripurna ini dihadiri oleh seluruh anggota DPRD Provinsi Kalimantan Utara, jajaran pejabat Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kalimantan Utara, serta para tamu undangan lainnya.
Kehadiran Drs. Nur Amin, M.H. dalam kegiatan tersebut merupakan bentuk dukungan dan sinergi lembaga peradilan dengan unsur legislatif dan eksekutif dalam rangka mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah yang harmonis dan berlandaskan prinsip keadilan.
Melalui forum rapat paripurna ini, diharapkan terjalin koordinasi dan komunikasi yang semakin baik antarinstansi guna mewujudkan pembangunan dan pelayanan publik yang optimal di Provinsi Kalimantan Utara.





