Tingkatkan Kualitas Layanan Persidangan, PTA Kaltara Selenggarakan Bimtek Calon Panitera Pengganti

Tanjung Selor – Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Kalimantan Utara menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Kompetensi Dasar Calon Panitera Pengganti (CPP) Secara Mandiri pada 19 hingga 21 Oktober 2026. Pelatihan intensif selama tiga hari ini bertempat di Aula Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Utara, Jalan Jelarai Raya, Tanjung Selor.

Kegiatan dibuka secara resmi oleh Direktur Pembinaan Administrasi Peradilan Agama Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI, Sutarno, S.I.P., M.M., didampingi langsung oleh Ketua PTA Kalimantan Utara, Drs. Moh. Khazin, M.H.E.S., dan Wakil Ketua PTA Kalimantan Utara, Dr. Mahmud Dongoran, M.H.

Mengusung tema “Berkarya dengan Kompetensi, Mengabdi dengan Integritas: Mewujudkan Calon Panitera Pengganti yang Profesional untuk Peradilan Berkualitas”, bimbingan teknis ini diikuti oleh 22 peserta aparatur sipil negara (ASN) peradilan. Para peserta berasal dari satuan kerja di lingkungan wilayah hukum PTA Kalimantan Utara, yakni PTA Kalimantan Utara, Pengadilan Agama (PA) Tanjung Selor, PA Tarakan, PA Nunukan, serta delegasi dari PA Balikpapan.

Selama agenda pelatihan berlangsung, para calon panitera pengganti menerima pembekalan mendalam melalui sepuluh materi pokok dari jajaran narasumber Ditjen Badilag MA RI serta para Hakim Tinggi dan Panitera PTA Kalimantan Utara:

  1. Kebijakan Umum Badan Peradilan Agama, oleh Direktur Pembinaan Administrasi Peradilan Agama Badilag MA RI, Sutarno, S.I.P., M.M.

  2. Kebijakan Umum Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Utara, oleh Wakil Ketua PTA Kalimantan Utara, Dr. Mahmud Dongoran, M.H.

  3. Kode Etik dan Pedoman Perilaku Panitera dan Jurusita, oleh Kepala Subdirektorat Mutasi Panitera dan Jurusita Badilag MA RI, Mas Muhammad Ferdiansyah, S.E.

  4. Tugas Pokok dan Fungsi Panitera Pengganti, oleh Wakil Ketua PTA Kalimantan Utara, Dr. Mahmud Dongoran, M.H.

  5. Hukum Acara Peradilan Agama, oleh Hakim Tinggi PTA Kalimantan Utara, Dr. Yusri, S.Ag., M.H.

  6. Hukum Materiil Peradilan Agama, oleh Hakim Tinggi PTA Kalimantan Utara, Drs. H. Rudi Hartono, S.H., M.H.

  7. Teknik Pembuatan Berita Acara Sidang (BAS) Manual dan Elektronik, oleh Hakim Tinggi PTA Kalimantan Utara, Drs. Jakfaroni, S.H.

  8. Administrasi Perkara dan Persidangan Secara Elektronik, oleh Hakim Tinggi PTA Kalimantan Utara, Drs. Erik Sumarna, S.H., M.A.

  9. Optimalisasi SIPP dan Aplikasi Penunjang Lainnya, oleh Sutarno, S.I.P., M.M. bersama Kasubdit Bimbingan dan Monitoring Badilag MA RI, Saryono, S.Kom., dan Pranasta Surga, S.H., M.Kom.

  10. Studi Kasus dan Simulasi Berita Acara Sidang (BAS), dipandu langsung oleh Panitera PTA Kalimantan Utara, Drs. Hasani, S.H.

Penyelenggaraan bimtek mandiri ini menegaskan komitmen PTA Kalimantan Utara dalam memperkuat kualifikasi teknis yudisial aparatur peradilan di daerah, khususnya dalam penguasaan persidangan elektronik (e-Court), kepatuhan kode etik, dan tertib administrasi perkara demi menjaga marwah badan peradilan yang agung.

Seluruh rangkaian bimbingan teknis ditutup dengan simulasi persidangan, evaluasi hasil penyusunan dokumen berita acara sidang, serta sesi foto bersama narasumber dan peserta.