Rapat Harmonisasi dan Sinkronisasi Nota Kesepakatan PTA Kalimantan Utara Bersama Polda Kaltara

Tanjung Selor – Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Kalimantan Utara menghadiri Rapat Harmonisasi dan Sinkronisasi dalam rangka finalisasi naskah nota kesepakatan bersama Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Utara pada Kamis, 8 Oktober 2026. Pertemuan strategis antar-lembaga penegak hukum ini diselenggarakan di Ruang Posko Biro Perencanaan Operasi (Biroops) Polda Kalimantan Utara, Tanjung Selor.

Hadir memimpin delegasi dari PTA Kalimantan Utara, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Utara, Drs. Mahmud Dongoran, M.H., didampingi oleh Hakim Tinggi, Panitera, Kepala Sub Bagian Tata Usaha dan Rumah Tangga, serta Analis Perkara Peradilan. Kehadiran tim PTA Kaltara disambut langsung oleh jajaran pejabat utama dan tim perumus kerja sama dari Polda Kalimantan Utara.

Rapat ini difokuskan pada penelaahan mendalam, penyelarasan klausul yuridis, serta sinkronisasi substansi draf nota kesepakatan (Memorandum of Understanding/MoU) yang akan diteken oleh kedua belah pihak. Ruang lingkup kerja sama tersebut mencakup penguatan sinergisitas pengamanan pelaksanaan persidangan dan eksekusi putusan peradilan agama, penegakan hukum terpadu, pertukaran data dan informasi, hingga pengawalan serta pendampingan operasional yudisial di wilayah hukum Provinsi Kalimantan Utara.

Dalam pembahasannya, Drs. Mahmud Dongoran, M.H. menyampaikan bahwa harmonisasi ini krusial untuk menjamin setiap pasal dalam naskah kesepakatan memiliki dasar hukum yang kuat, aplikatif di lapangan, serta saling mendukung tugas pokok dan fungsi masing-masing institusi tanpa tumpang tindih kewenangan.

Dengan terwujudnya nota kesepakatan ini nantinya, diharapkan sinergi antara badan peradilan agama tingkat banding dan jajaran kepolisian daerah semakin kokoh dalam memberikan jaminan kepastian hukum, rasa aman bagi aparatur peradilan maupun masyarakat, serta tertib hukum di wilayah Bumi Benuanta.

Pertemuan berlangsung intensif, konstruktif, dan penuh keakraban, diakhiri dengan perumusan draf final nota kesepakatan yang siap diajukan ke tahap penandatanganan resmi oleh para pimpinan institusi.