Kalimantan Utara – Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Kalimantan Utara mengadakan pengawasan daerah terhadap Pengadilan Agama (PA) Tanjung Selor guna memastikan bahwa seluruh kegiatan dan layanan peradilan berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Acara ini dilaksanakan pada dari Tanggal 20-25 Februari 2025, bertempat di kantor PA Tanjung Selor yang berlokasi di Jl. Sengkawit, Tj. Selor Hilir, Kecamatan Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara 77216.
Pengawasan ini dilakukan dalam rangka menjaga transparansi, akuntabilitas, serta peningkatan kualitas pelayanan di lingkungan peradilan agama. PTA Kalimantan Utara meninjau berbagai aspek, termasuk :
- Manajemen Peradilan.
- Administrasi Perkara.
- Administrasi Persidangan.
- Administrasi Kesekretariatan.
- Manajemen Pengaduan Dan Kinerja Pelayanan Publik.
di PA Tanjung Selor. Dengan adanya pengawasan ini, diharapkan dapat mengidentifikasi berbagai kendala yang dihadapi oleh PA Tanjung Selor serta memberikan solusi yang efektif untuk perbaikan ke depan.
Selain melakukan evaluasi terhadap kinerja internal, PTA Kalimantan Utara juga memberikan arahan dan bimbingan teknis guna meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam penyelesaian perkara. Dalam sesi diskusi yang dilakukan selama pengawasan, berbagai tantangan operasional di PA Tanjung Selor turut dibahas, termasuk langkah-langkah strategis dalam memberikan layanan hukum yang lebih responsif dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.
Dengan adanya pengawasan ini, PA Tanjung Selor diharapkan dapat semakin meningkatkan standar pelayanan, mempercepat proses peradilan, serta memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem peradilan agama di Kalimantan Utara. PTA Kalimantan Utara berkomitmen untuk terus mengawal dan mendukung peradilan agama dalam menjalankan tugasnya dengan transparan, adil, dan profesional.