Tarakan – Ketua Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Utara, Bapak Drs. Rd. Mahbub Tobri, M.H., melaksanakan kegiatan pembinaan serta sosialisasi sejumlah peraturan Mahkamah Agung dan program prioritas peradilan agama pada tahun 2026. Kegiatan ini berlangsung di Kantor Pengadilan Agama Tarakan yang berlokasi di Jalan Sei Sayap No.1, Kelurahan Kampung Empat, Kecamatan Tarakan Timur, Kota Tarakan.
Adapun materi yang disampaikan dalam kegiatan tersebut meliputi Sosialisasi Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2016, Nomor 8 Tahun 2016, dan Nomor 9 Tahun 2016, serta pemaparan mengenai Program Prioritas Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Tahun 2026.
Dalam sambutannya, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Utara menekankan pentingnya pemahaman yang menyeluruh terhadap regulasi yang telah ditetapkan oleh Mahkamah Agung sebagai landasan dalam menjalankan tugas dan fungsi peradilan. Ia juga mengingatkan seluruh aparatur untuk senantiasa menjaga integritas, profesionalitas, serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Selain itu, sosialisasi program prioritas tahun 2026 juga menjadi fokus penting, terutama dalam rangka mendukung terwujudnya peradilan yang modern, transparan, dan berbasis teknologi informasi. Hal ini sejalan dengan upaya peningkatan pelayanan publik yang lebih efektif dan efisien.
Kegiatan ini dihadiri oleh seluruh aparatur Pengadilan Agama Tarakan. Para peserta tampak antusias mengikuti setiap sesi, yang juga diisi dengan diskusi interaktif dan tanya jawab guna memperdalam pemahaman terhadap materi yang disampaikan.
Dengan terlaksananya kegiatan ini, diharapkan seluruh aparatur peradilan agama di wilayah Kalimantan Utara dapat semakin meningkatkan kinerja serta memberikan pelayanan hukum yang berkeadilan dan berkualitas kepada masyarakat.





