Tanjung Selor, 09 Januari 2024 – Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Utara, Dr. H. Anang P, S.H., M.H., turut menghadiri undangan Rapat Paripurna Persetujuan Bersama Program Pembentukan Peraturan Daerah (Perda) Tahun 2024. Acara ini berlangsung pada hari Selasa, 09 Januari 2024, di Ruang Rapat Paripurna Kantor DPRD Provinsi Kalimantan Utara di Jl. Kolonel H. Soetadji Nomor 033 Telepon/Faximile. Sejumlah pejabat pemerintahan provinsi Kalimantan Utara dan instansi lainnya turut hadir dalam rapat tersebut.Rapat paripurna ini menitikberatkan dua agenda utama. Pertama, persetujuan bersama terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang penyelenggaraan keolahragaan, pelestarian dan pengelolaan cagar budaya, serta fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta pemberdayaan gelap narkotika prekursor narkotika. Kedua, persetujuan bersama program pembentukan Perda tahun 2024.
Gubernur Kalimantan Utara, Drs. H. Zainal A. Paliwang, S.H., M.Hum, menyampaikan bahwa sebagai Daerah Otonom, Pemerintah Daerah dan DPRD Provinsi Kaltara memiliki tanggung jawab untuk melaksanakan fungsi-fungsi Pemerintahan Daerah. Pihaknya menekankan pentingnya menjalankan fungsi tersebut secara efektif, dengan memperhatikan prinsip demokrasi, persamaan, keadilan, dan kepastian hukum dalam sistem negara kesatuan Republik Indonesia.”Sejalan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi undang-undang,” ujarnya.
Rapat paripurna ini menjadi forum penting dalam mengambil keputusan bersama terkait regulasi dan program pembangunan di tingkat provinsi. Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Utara, Bapak Dr. H. Anang P, S.H., M.H., berharap bahwa persetujuan bersama yang dicapai dalam rapat tersebut akan memberikan kontribusi positif bagi perkembangan daerah serta kesejahteraan masyarakat Kalimantan Utara.(Hs)