Nunukan – Ketua Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Utara, Bapak Drs. Rd. Mahbub Tobri, M.H., melaksanakan kegiatan pembinaan dan sosialisasi Peraturan Mahkamah Agung serta program prioritas peradilan agama pada hari Rabu, 29 April 2026.
Kegiatan tersebut dilaksanakan di Command Center Pengadilan Agama Nunukan yang berlokasi di Komplek Perkantoran Vertikal, Jalan Ujang Dewa, Nunukan Selatan, Kabupaten Nunukan. Acara ini dihadiri oleh seluruh aparatur Pengadilan Agama Nunukan.
Dalam kegiatan tersebut, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Utara menyampaikan sosialisasi terkait Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2016, Nomor 8 Tahun 2016, dan Nomor 9 Tahun 2016. Selain itu, beliau juga memaparkan Program Prioritas Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Tahun 2026 sebagai pedoman strategis dalam meningkatkan kinerja peradilan agama.
Dalam arahannya, beliau menekankan pentingnya pemahaman yang komprehensif terhadap peraturan yang berlaku, guna memastikan setiap aparatur peradilan dapat menjalankan tugas secara profesional, akuntabel, dan berintegritas. Ia juga mengingatkan bahwa peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat harus menjadi prioritas utama.
Selain penyampaian materi, kegiatan ini juga diisi dengan sesi diskusi dan tanya jawab yang berlangsung interaktif. Para peserta terlihat antusias dalam mengikuti setiap rangkaian acara, serta aktif dalam mengajukan pertanyaan terkait implementasi peraturan dan program prioritas tersebut.
Dengan adanya kegiatan pembinaan dan sosialisasi ini, diharapkan seluruh aparatur Pengadilan Agama Nunukan semakin siap dalam mendukung terwujudnya peradilan agama yang modern, transparan, dan berorientasi pada pelayanan publik yang prima.





