Ketua Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Utara Menghadiri Kunjungan Sosial dalam Rangka HUT ke-73 IKAHI di Dinas Sosial Kabupaten Bulungan

Bulungan, 8 April 2026 — Ketua Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Utara, Bapak Drs. Rd. Mahbub Tobri, M.H., beserta Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Utara, Bapak Mahmud, S.H., M.Hum. dan Bapak Drs. H. Nur Amin, M.H., menghadiri kegiatan Kunjungan Sosial dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-73 Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) bersama Ketua Pengurus Daerah IKAHI Kalimantan Utara di Dinas Sosial Kabupaten Bulungan, pada Rabu, 8 April 2026.

Kegiatan kunjungan sosial ini merupakan bagian dari rangkaian peringatan HUT ke-73 IKAHI yang mengusung semangat kebersamaan, kepedulian sosial, dan pengabdian kepada masyarakat. Melalui kegiatan tersebut, IKAHI Kalimantan Utara menunjukkan komitmennya untuk tidak hanya berperan dalam penegakan hukum, tetapi juga hadir secara langsung memberikan perhatian dan dukungan kepada masyarakat yang membutuhkan.

Dalam kesempatan tersebut, rombongan Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Utara bersama Pengurus Daerah IKAHI Kalimantan Utara berinteraksi dengan pihak Dinas Sosial Kabupaten Bulungan serta menyerahkan bantuan sosial sebagai bentuk kepedulian dan solidaritas. Kehadiran para pimpinan dan hakim tinggi ini menjadi simbol nyata bahwa nilai-nilai kemanusiaan dan empati senantiasa menjadi bagian penting dalam pengabdian aparatur peradilan.

Ketua Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Utara menyampaikan bahwa kegiatan sosial seperti ini merupakan wujud implementasi semangat IKAHI dalam mempererat hubungan antar sesama, sekaligus menumbuhkan rasa kepedulian terhadap kondisi sosial di lingkungan masyarakat. Momentum HUT IKAHI ke-73 diharapkan menjadi pengingat akan pentingnya peran hakim dan aparatur peradilan dalam memberikan manfaat yang lebih luas, tidak hanya melalui tugas kedinasan, tetapi juga melalui aksi sosial yang menyentuh langsung masyarakat.

Kegiatan berlangsung dengan penuh kehangatan dan kebersamaan, serta diharapkan dapat semakin memperkuat sinergi antara lembaga peradilan, organisasi profesi hakim, dan instansi pemerintah daerah dalam mendukung kesejahteraan sosial masyarakat.