Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Kalimantan Utara melaksanakan Rapat Harmonisasi dan Sinkronisasi (HS) Draft Nota Kesepahaman bersama Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Utara terkait Penanganan Proses Perceraian Pegawai Negeri pada Polri yang Beragama Islam di Lingkungan Polda Kalimantan Utara. Kegiatan ini berlangsung pada hari Senin, 08 Desember 2025, bertempat di Kantor Polda Kalimantan Utara.
Rapat ini bertujuan untuk menyelaraskan dan memperkuat koordinasi antara PTA Kalimantan Utara dan Polda Kalimantan Utara dalam menangani proses perceraian anggota Polri yang beragama Islam, agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta prosedur internal kepolisian. Harmonisasi ini penting untuk memastikan setiap tahapan berjalan dengan efektif, terstruktur, dan tetap menjunjung asas keadilan.
Dengan terlaksananya kegiatan ini, diharapkan terwujud kerja sama yang semakin baik antara Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Utara dan Kepolisian Daerah Kalimantan Utara, terutama dalam menciptakan tata kelola penanganan perkara perceraian yang lebih tertib, transparan, dan sesuai regulasi bagi anggota Polri yang beragama Islam.





