Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Utara Melaksanakan Rapat Dengar Pendapat Bersama DPRD Provinsi Kaltara Membahas MoU Perlindungan Hak-Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian

Tanjung Selor – Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Kalimantan Utara melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Utara pada Selasa, 2 September 2025. Kegiatan ini berlangsung di kantor DPRD Provinsi Kalimantan Utara, Tanjung Selor.

Agenda utama dalam RDP ini adalah pembahasan Nota Kesepahaman (MoU) mengenai perlindungan hak-hak perempuan dan anak pasca perceraian. MoU tersebut diharapkan menjadi langkah strategis dalam memperkuat perlindungan hukum serta memastikan hak-hak perempuan dan anak tetap terjamin setelah putusan perceraian.

Hadir dalam kegiatan ini dari pihak PTA Kalimantan Utara, yaitu Ketua, Wakil Ketua, Panitera, serta Kepala Bagian Perencanaan dan Kepegawaian. Sementara dari pihak DPRD Provinsi Kalimantan Utara dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD beserta perwakilan anggota DPRD Provinsi Kalimantan Utara.

Melalui forum ini, kedua lembaga berkomitmen untuk memperkuat kerja sama dalam upaya perlindungan terhadap kelompok rentan, khususnya perempuan dan anak, sebagai wujud nyata implementasi nilai keadilan dan kemanusiaan di Kalimantan Utara.