Tanjung Selor, 14 Juli 2025 – Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Kalimantan Utara melaksanakan kunjungan silaturahmi dan audiensi ke Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Kalimantan Utara pada hari Senin, 14 Juli 2025.
Kunjungan ini dipimpin langsung oleh Ketua PTA Kalimantan Utara, Dr. H. Bambang Supriastoto, S.H., M.H., didampingi oleh Wakil Ketua Drs. H. Usman, S.H., M.H., Panitera Drs. Hasani, S.H., serta Sekretaris PTA Kaltara Dr. Ita Sasmita, S.H., M.H.
Kegiatan ini bertujuan untuk mempererat sinergi antara lembaga peradilan agama dan instansi kementerian agama dalam rangka peningkatan pelayanan hukum dan keagamaan kepada masyarakat, khususnya dalam hal perlindungan terhadap perempuan dan anak pasca perceraian.
Dalam pertemuan yang berlangsung hangat tersebut, dilaksanakan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara PTA Kalimantan Utara dan Kanwil Kemenag Kalimantan Utara. MoU ini mencakup dua poin penting, yaitu:
-
Perlindungan hak-hak perempuan dan anak pasca perceraian, yang akan difokuskan pada upaya kolaboratif dalam edukasi, advokasi, serta pemantauan pelaksanaan hak-hak tersebut di masyarakat.
-
Pelaksanaan sidang itsbat nikah terpadu, yang merupakan bentuk pelayanan hukum terpadu bagi masyarakat yang belum memiliki legalitas pernikahan secara hukum negara, khususnya di daerah-daerah terpencil.
Diharapkan dengan adanya kerja sama ini, pelayanan kepada masyarakat dalam ranah hukum keluarga dan keagamaan dapat berjalan lebih optimal, responsif, dan tepat sasaran.
Acara ditutup dengan sesi diskusi dan foto bersama sebagai simbol komitmen bersama dalam membangun sinergi demi kemaslahatan umat di Kalimantan Utara.





