Tanjung Selor, 14 Juli 2025 – Ketua Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Utara, Dr. H. Bambang Supriastoto, S.H., M.H., menghadiri kegiatan Rapat Paripurna ke-21 DPRD Provinsi Kalimantan Utara dengan agenda Persetujuan Bersama atas Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024.
Acara ini dilangsungkan di Gedung DPRD Provinsi Kalimantan Utara, pada hari Senin, 14 Juli 2025, dan dihadiri oleh Gubernur Kalimantan Utara, Dr. H. Zainal A. Paliwang, S.H., M.Hum., seluruh Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Utara, para Pejabat Pemerintahan Provinsi, serta jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kalimantan Utara.
Rapat Paripurna tersebut menjadi forum penting dalam proses akuntabilitas keuangan daerah, yang menandai tahapan akhir dari siklus pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024. Persetujuan bersama atas Raperda ini menunjukkan komitmen eksekutif dan legislatif dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan bertanggung jawab.
Kehadiran Ketua PTA Kalimantan Utara sebagai bagian dari Forkopimda turut mempertegas sinergi antara lembaga peradilan dan unsur pemerintahan daerah dalam mendukung proses pembangunan dan penegakan hukum yang berkeadilan di wilayah Kalimantan Utara.
Rapat ditutup dengan penandatanganan persetujuan bersama oleh pimpinan DPRD dan Gubernur Kalimantan Utara, sebagai bentuk kesepakatan atas pelaksanaan anggaran yang telah berjalan sepanjang tahun 2024.





