Pimpinan PTA Kalimantan Utara Ikuti Sosialisasi Anti Penyuapan dan Gratifikasi Bersama KPK dan Bawas MA

Tanjung Selor – Jajaran pimpinan dan Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Kalimantan Utara mengikuti kegiatan Sosialisasi Anti Penyuapan dan Pengendalian Gratifikasi secara virtual melalui Zoom Meeting pada Kamis, 8 Oktober 2026. Kegiatan pencegahan tindak pidana korupsi ini diikuti dari Ruang Command Center Kantor PTA Kalimantan Utara.

Hadir secara langsung di Ruang Command Center, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Utara, Drs. Moh. Khazin, M.H.E.S., didampingi Wakil Ketua, Panitera, serta seluruh Hakim Tinggi PTA Kalimantan Utara.

Sosialisasi nasional ini merupakan kerja sama strategis antara Pengadilan Tinggi Agama Mataram dengan Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia (Bawas MA RI) dan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI). Agenda ini bertujuan membedah instrumen pengendalian gratifikasi, penguatan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP), serta langkah preventif terhadap celah praktik suap dan pemerasan di lingkungan badan peradilan.

Melalui forum tersebut, narasumber dari KPK RI dan Bawas MA RI menekankan batasan tegas antara gratifikasi yang wajib dilaporkan dan yang tidak, mekanisme pelaporan melalui Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG), serta kewajiban setiap aparatur peradilan dalam menolak segala bentuk pemberian atau janji yang berkaitan dengan jabatan dan kewenangan.

Keikutsertaan pimpinan dan Hakim Tinggi PTA Kalimantan Utara dalam agenda ini merupakan manifestasi komitmen kuat institusi dalam mengawal pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK). Penanaman nilai antikorupsi yang konsisten diharapkan mampu menjaga marwah peradilan serta menjamin terciptanya layanan penegakan hukum yang bersih, transparan, dan terpercaya bagi masyarakat di Kalimantan Utara.

Kegiatan sosialisasi berjalan interaktif dengan sesi tanya jawab hukum teknis seputar tata kelola gratifikasi dan pencegahan benturan kepentingan, ditutup dengan penegasan komitmen integritas bersama seluruh peserta peradilan se-Indonesia.