Tanjung Selor – Ketua Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Utara, Drs. Rd. Mahbub Tobri, M.H., melaksanakan kegiatan Pembinaan dan Sosialisasi Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 7 Tahun 2016, Nomor 8 Tahun 2016, Nomor 9 Tahun 2016, serta Program Prioritas Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama (Badilag) Tahun 2026 di Pengadilan Agama Tanjung Selor.
Kegiatan ini dilaksanakan pada hari Kamis, 30 April 2026, dan diikuti oleh seluruh aparatur Pengadilan Agama Tanjung Selor, mulai dari hakim, pejabat struktural dan fungsional, hingga pegawai.
Dalam arahannya, Ketua PTA Kalimantan Utara menekankan pentingnya pemahaman dan implementasi Perma Nomor 7, 8, dan 9 Tahun 2016 yang berkaitan dengan penegakan disiplin kerja, pengawasan, serta penanganan pengaduan di lingkungan peradilan. Ia juga mengingatkan bahwa aturan tersebut merupakan bagian penting dalam menjaga integritas, profesionalisme, dan akuntabilitas aparatur peradilan.
Selain itu, sosialisasi Program Prioritas Badilag Tahun 2026 menjadi fokus utama dalam kegiatan ini. Program tersebut mencakup peningkatan kualitas pelayanan publik, optimalisasi pemanfaatan teknologi informasi, serta penguatan manajemen peradilan yang modern dan transparan.
Ketua PTA Kalimantan Utara juga mendorong seluruh jajaran Pengadilan Agama Tanjung Selor untuk terus meningkatkan kinerja dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat pencari keadilan. Ia menegaskan bahwa keberhasilan pelaksanaan program prioritas sangat bergantung pada komitmen dan kerja sama seluruh aparatur.
Kegiatan berlangsung dengan tertib dan interaktif, diakhiri dengan sesi tanya jawab serta diskusi terkait implementasi kebijakan di lapangan. Diharapkan melalui kegiatan ini, seluruh aparatur Pengadilan Agama Tanjung Selor dapat semakin memahami dan mengimplementasikan aturan serta program yang telah ditetapkan demi terwujudnya peradilan yang agung.





