Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Kalimantan Utara melaksanakan pembinaan dan pengawasan daerah (Hawasda) secara reguler di Pengadilan Agama Tarakan pada tanggal 2 hingga 4 Februari 2026.
Kegiatan pengawasan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan Ketua PTA Kalimantan Utara Nomor 22/KPTA.W34-A/SK.PW1.1.1/I/2026 dan Surat Tugas Nomor 288/KPTA.W34-A/ST.PW1.1.1/I/2026, serta berpedoman pada Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 080/KMA/SK/VIII/2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengawasan di Lingkungan Lembaga Peradilan dan SE Dirjen Badilag Nomor 3 Tahun 2024 melalui aplikasi e-Binwas Terintegrasi.
Tim Pembina dan Pengawas Daerah PTA Kalimantan Utara dipimpin oleh Mahmud, S.H., M.Hum. selaku Hakim Tinggi, dengan anggota tim yang terdiri dari pejabat struktural dan fungsional, Kepaniteraan dan Kesekretariatan PTA Kalimantan Utara sesuai dengan bidang pengawasan masing-masing.
Pengawasan reguler ini meliputi beberapa bidang, antara lain manajemen peradilan, administrasi persidangan, administrasi perkara, administrasi kesekretariatan, serta manajemen pengaduan dan kinerja pelayanan publik. Metode pengawasan dilakukan melalui pemeriksaan dokumen, wawancara, konfirmasi, observasi, serta pemeriksaan lapangan.
Berdasarkan hasil pengawasan, secara umum pelaksanaan tugas dan fungsi di Pengadilan Agama Tarakan telah berjalan dengan baik, khususnya pada bidang manajemen peradilan dan administrasi persidangan yang tidak ditemukan temuan. Namun demikian, tim pengawas masih menemukan beberapa hal yang perlu ditindaklanjuti.
Tim pengawas memberikan sejumlah rekomendasi perbaikan agar temuan tersebut dapat segera ditindaklanjuti oleh Pengadilan Agama Tarakan guna meningkatkan tertib administrasi, kerapian pengelolaan sarana pendukung, serta keterbukaan informasi publik.
Melalui kegiatan pembinaan dan pengawasan ini, diharapkan Pengadilan Agama Tarakan dapat terus melakukan perbaikan dan penyempurnaan dalam pelaksanaan tugas, sehingga mampu mewujudkan peradilan yang agung serta pelayanan yang prima kepada masyarakat pencari keadilan.





