Kegiatan ini diikuti oleh dua orang pegawai Pengadilan Agama Nunukan, yaitu Fauzi Firdaus, selaku Pelaksana Tugas Kepala Sub Bagian Umum dan Keuangan, serta Aldi Sasri Pratama, selaku teknis sarana dan prasarana pada Pengadilan Agama Nunukan. Dari hasil pelaksanaan kegiatan, Pengadilan Agama Nunukan telah berhasil membentuk akun lelang resmi, serta melakukan registrasi akun Kepala dan PIC lelang. Capaian tersebut menjadi langkah penting dalam mendukung pelaksanaan lelang BMN secara elektronik dan akuntabel di masa mendatang.

Secara keseluruhan, kegiatan konsultasi lelang dan penghapusan BMN ini berjalan dengan lancar dan memberikan manfaat signifikan dalam peningkatan tata kelola aset negara. Diharapkan, hasil dari kegiatan ini dapat segera diimplementasikan guna mendukung transparansi, akuntabilitas, serta efisiensi pengelolaan BMN di Pengadilan Agama Nunukan.
—
_AS





