Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Utara melaksanakan Kegiatan Penandatanganan Nota Kesepakatan (MoU) dengan Kantor Wilayah Kementerian Agama Kalimantan Utara tentang Perlindungan Hak-Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian serta Sidang Isbat Nikah Terpadu

Tanjung Selor – Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Kalimantan Utara melaksanakan kegiatan Penandatanganan Nota Kesepakatan (MoU) bersama Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Kalimantan Utara mengenai Perlindungan Hak-Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian serta Sidang Isbat Nikah Terpadu. Kegiatan ini dilaksanakan pada Selasa, 26 Agustus 2025 bertempat di Kantor Kemenag Kalimantan Utara.

Dalam kegiatan ini hadir Ketua PTA Kalimantan Utara, Drs. H. Bambang Supriastoto, S.H., M.H., Panitera PTA Kalimantan Utara, Drs. Hasani, S.H., beserta jajaran PTA Kalimantan Utara lainnya. Turut hadir pula Wakil Ketua, Sekretaris, dan Panitera Pengadilan Agama Tanjung Selor, serta pimpinan Kanwil Kemenag Kalimantan Utara bersama pejabat terkait.

Selain itu, kegiatan ini juga diikuti secara daring oleh seluruh Pengadilan Agama se-wilayah Kalimantan Utara serta satuan kerja di bawah naungan Kanwil Kemenag Kalimantan Utara.

Penandatanganan Nota Kesepakatan ini menjadi langkah penting dalam memperkuat sinergi antara Pengadilan Tinggi Agama dan Kementerian Agama Kalimantan Utara, khususnya dalam memberikan perlindungan hukum bagi perempuan dan anak pasca perceraian, serta mempermudah masyarakat dalam memperoleh kepastian hukum melalui sidang isbat nikah terpadu.

Melalui kerja sama ini diharapkan terwujud pelayanan hukum yang lebih cepat, efektif, dan menyentuh langsung kebutuhan masyarakat, sehingga memberi dampak positif bagi terciptanya keadilan dan kesejahteraan di Kalimantan Utara.