Tanjung Selor, Kalimantan Utara – Pada hari Senin, tanggal 15 Juli 2024, Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Utara, Bapak Drs. Ali Wafa, M.H., menghadiri undangan Rapat Paripurna Ke-19 Masa Persidangan II Tahun 2024 DPRD Provinsi Kalimantan Utara. Acara tersebut dilaksanakan di kantor DPRD Provinsi Kalimantan Utara yang berlokasi di Jl. Poros Bulungan – Malinau, Tanjung Selor, Kalimantan Utara.
Rapat Paripurna ini dihadiri oleh seluruh anggota DPRD, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), dan perwakilan dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara.
Kehadiran Bapak Drs. Ali Wafa, M.H. dalam acara ini menunjukkan sinergi antara lembaga peradilan dan legislatif dalam rangka meningkatkan koordinasi dan kerjasama demi kemajuan daerah.
Agenda rapat paripurna ini mencakup berbagai pembahasan penting yang berfokus pada pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kalimantan Utara. Kolaborasi antara lembaga-lembaga ini diharapkan dapat menghasilkan keputusan-keputusan strategis yang bermanfaat bagi seluruh warga provinsi Kalimantan Utara.
Dengan kehadiran para pejabat tinggi dari berbagai lembaga, acara ini menjadi momen penting untuk memperkuat hubungan dan komunikasi antar lembaga pemerintahan di Kalimantan Utara.
Agenda rapat paripurna ini mencakup berbagai pembahasan penting yang berfokus pada pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kalimantan Utara. Kolaborasi antara lembaga-lembaga ini diharapkan dapat menghasilkan keputusan-keputusan strategis yang bermanfaat bagi seluruh warga provinsi Kalimantan Utara.
Dengan kehadiran para pejabat tinggi dari berbagai lembaga, acara ini menjadi momen penting untuk memperkuat hubungan dan komunikasi antar lembaga pemerintahan di Kalimantan Utara.