Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Utara Kembali Laksanakan Rapat Koordinasi


Tanjung Selor, Kamis (07-09-2023) – Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Utara kembali melaksanakan rapat koordinasi bersama tiga pengadilan agama yang berada di bawahnya untuk ke-3 kalinya pada Kamis, 7 September 2023. Bertempat di Ruang Benuanta Lt. 1 Kantor Provinsi Kalimantan Utara, rapat koordinasi dihadiri oleh seluruh aparatur Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Utara beserta Ketua, Wakil Ketua, Panitera dan Sekretaris pada tiga Pengadilan Agama di wilayah Kalimantan Utara.Rapat Koordinasi terdiri dari dua sesi. Pada sesi pertama, rapat dipimpin oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Utara Dr. H. Chazim Maksalina, M.H. Adapun materi yang didiskusikan pada sesi pertama antara lain:

  • Implementasi MoU Pos dengan MA tentang Surat Tercatat (Implementasi PERMA No.7 Tahun 2022
  • Implementasi Tata Naskah Dinas
  • Himbauan agar seluruh tenaga teknis yang berada baik di PTA Kaltara maupun PA yang ada di Kalimantan Utara untuk mengikuti seluruh pembinaan, arahan dan Bimtek yang diselenggarakan oleh MA, Badilag dan PTA
  • Rencana kedatangan kepala Biro Perencanaan MARI
  • Persiapan pelantikan Ketua PA Tarakan dan Hakim Tinggi PTA
  • Persiapan hari jadi PTA Kaltara tanggal 5 Desember 2023
  • Laporan pengusulan Satker Baru PA Malinau

Pada kesempatan ini seluruh Pengadilan Agama yang hadir menyampaikan kendala yang dihadapi. Beberapa kendala tersebut berkaitan dengan implementasi MoU Pos dengan MA tentang Surat Tercatat karena masih terdapat daerah di Kalimantan Utara yang belum terjangkau oleh layanan pos.


Rapat koordinas sesi kedua diawali dengan penyerahan penghargaan penilaian Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (AKIP) dan lomba video kebersihan, kenyamanan, kerapian dan tanggap darurat. Pengadilan Agama Tanjung Selor berhasil meraih peringkat 1 untuk keduanya.

Materi pada sesi kedua rapat koordinasi dipimpin oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Utara Dr. H. Acep Saifuddin, S.H. Materi yang disampaikan antara lain:

  • Kedisiplinan dan Pengawasan (Perma Nomor 7 dan 8 Tahun 2016)
  • E-Court Banding
  • program Baperjakat PTA, kaitannya dengan promosi dan mutasi
  • Penilaian Triwulan


Pimpinan satuan kerja diharapkan dapat menerapkan kedisiplinan dan terlibat aktif dalam mengawasi dan mendorong para pegawai untuk disiplin dalam bekerja. Menurut Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Utara, pimpinan tidak hanya bertanggung jawab kepada pegawainya dalam lingkup kedinasan, tetapi juga di luar kedinasan.

Pada penghujung acara ditampilkan perbandingan peringkat dan nilai triwulan I dan II Pengadilan Agama di wilayah Kalimantan Utara.