Drs. H. Ali Sirwan, M.H. Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Utara mewakili Ketua Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Utara menghadiri Undangan Rapat Paripurna ke-10 Masa Persidangan 1 Tahun 2024 DPRD Provinsi Kalimantan Utara.


Tanjung Selor, 18 Maret 2024 – Drs. H. Ali Sirwan, M.H., Hakim Tinggi dari Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Utara, turut hadir dalam acara Rapat Paripurna ke-10 Masa Persidangan 1 Tahun 2024 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Utara. Acara penting ini dilaksanakan di Gedung DPRD Provinsi Kalimantan Utara dilaksanakan di Jl. Kolonel Soetadji No. 33, Tanjung Selor, pada hari Senin.

Sebagai perwakilan dari Ketua Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Utara, kehadiran Drs. H. Ali Sirwan, M.H. mengukuhkan komitmen lembaga peradilan agama dalam mendukung proses legislasi dan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

 

Kehadiran Drs. H. Ali Sirwan, M.H. sebagai perwakilan dari Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Utara diharapkan dapat memberikan kontribusi yang berarti dalam pembahasan dan penyusunan kebijakan di tingkat daerah, demi terwujudnya masyarakat yang adil dan sejahtera.

Rapat Paripurna ke-10 DPRD Provinsi Kalimantan Utara ini berlangsung dalam suasana yang penuh keharmonisan dan kerjasama antarlembaga, mencerminkan semangat untuk memajukan Kalimantan Utara ke arah yang lebih baik.(Hs)