Tarakan I www.pta-kaltara.go.id

Hakim Tinggi Pengawas Daerah Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Utara Ibu Hj. Nurjanah, S.H., M.H bersama Tim yang terdiri dari Drs. H. Arpani, S.H., M.H.,  Drs. Mokh. Akhmad, S.H., M.HES (Hakim Tinggi), Drs. Mohammad Asngari (Panitera Muda Hukum) dan Rustam, S.H. (Kepala Sub Bagian Kepegawaian dan Teknologi Informasi) dalam kunjungan kerjanya di Pengadilan Agama Tarakan dimulai hari Rabu tanggal 1 Maret 2023 s.d. 3 Maret 2023, dengan agenda melaksanakan Pengawasan kepada seluruh jajaran di Pengadilan Agama Tarakan. Pembinaan tersebut merupakan tugas yang diemban oleh Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Utara sebagai kawal depan Mahkamah Agung Republik Indonesia, agar dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi dapat sebaik-baiknya, memberikan pelayanan prima kepada masyarakat dan mencegah terjadinya penyimpangan atau perbuatan yang tidak terpuji sehingga terciptanya misi Pengadilan Agama Tarakan diantaranya mewujudkan aparatur Pengadilan Agama Tarakan yang bersih, profesional dan berwibawa.

Setelah sehari sebelumnya Hatiwasda PTA Kalimantan Utara melakukan pengawasan dan pemeriksaan e-register, berkas perkara dan administrasi kesekretariatan,

Bertempat di Ruang Sidang Pengadilan Agama Tarakan hari Jumat tanggal 3 Maret 2023, dengan dihadiri oleh Ketua Pengadilan Agama Tarakan Bapak Mustamin, LC, Wakil Ketua, Hakim, Panitera, Sekretaris, Pejabat Struktural dan Fungsional, Pegawai serta seluruh Tenaga Honorer, mengikuti acara ekspose hasil pengawasan reguler.

Materi yang disampaikan oleh Hatiwasda PTA Kalimantan Utara diantaranya sebagai berikut :

  1. Untuk segera melengkapi dan mengupload semua dokumen terkait dengan Penilaian Mandiri Pembangunan Zona Integritas (PMPZI) Tahun 2023 agar ketika dilakukan penilaian pendahuluan oleh Tim Evaluator Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Utara bisa memperoleh nilai yang sangat baik dan meyakinkan. Perhatikan semua eviden dari 6 Area dan ciptakan atau hadirkan inovasi yang terkait dengan kenyamanan, kecepatan dan kepuasan bagi pelayanan publik untuk para pihak pencari keadilan.

  2. Manajemen Kepemimpinan

  3. Aksebilitas Putusan, dalam kurun terakhir ini PA Tarakan terus bekerja dengan baik, dengan indikator penurunan perkara yang diselesaikan lebih dari 5 Bulan semakin menurun drastis. Kunci keberhasilan ini adalah merupakan dari Kerja Keras Majelis, Pembinaan dan Pengawasan Pimpinan, Rasionalisasi Majelis, Berjalannya Manajemen Majelis, Diterapkannya Teknik Pemeriksaan juga ditunjang oleh Panitera / Panitera Pengganti dan Jurusita / Jurusita Pengganti yang professional.

  4. Selalu berpedoman pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) sebagai bahan acuan untuk membuat keputusan.

  5. Hatiwasda PTA Kalimantan Utara juga menyampaikan bahwa banyaknya pengaduan ke Mahkamah Agung diantaranya karena panggilan atau Relaas dinyatakan tidak / kurang patut, untuk itu diingatkan kepada Jurusita/Jurusita pengganti agar bekerja semaksimal mungkin dan bila perlu bertanya kepada tetangga agar yang bersangkutan bisa bertemu dan mendapat relaas langsung, karena banyaknya panggilan yg tidak ketemu dan disampaikan kepada aparatur kelurahan itulah yang mendominasi pengaduan ke Mahkamah Agung. Selain itu perlu slalu diingat Surat maklumat Ketua Mahkamah Agung dan Perma Nomor 7, 8 dan 9 agar setiap pegawai Pengadilan Agama Tarakan tidak salah dalam bertindak yang pada akhirnya akan merugikan diri sendiri, keluarga dan institusi Mahkamah Agung.