Tanjung Selor, 24 Agustus 2026 — Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Utara menggelar persidangan untuk memeriksa dan mengadili perkara perdata agama pada tingkat banding dengan Nomor Register 9/Pdt.G/2026/PTA.Ku. Persidangan berlangsung di Ruang Sidang Utama Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Utara.
Persidangan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan fungsi Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Utara dalam memberikan pelayanan peradilan yang profesional, transparan, dan berkeadilan di wilayah hukumnya.
Perkara Nomor 9/Pdt.G/2026/PTA.Ku diajukan ke tingkat banding setelah salah satu pihak menyatakan keberatan terhadap putusan Pengadilan Agama tingkat pertama. Perkara tersebut diperiksa oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Drs. H. Zulkifli, dengan Drs. Erik Sumarna, S.H., M.A. dan Dr. Yusri, S.Ag., M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, serta didampingi oleh Drs. H. M. Nasir selaku Panitera Pengganti.
Dalam proses pemeriksaan perkara banding, Majelis Hakim melakukan penelitian dan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap berkas perkara, fakta-fakta hukum, serta alasan-alasan yang disampaikan dalam memori banding. Pemeriksaan tersebut dilakukan dengan memperhatikan ketentuan hukum acara dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Beberapa aspek yang menjadi perhatian dalam pemeriksaan antara lain:
- Aspek Formil, yaitu memastikan proses pengajuan banding telah memenuhi tenggang waktu dan ketentuan hukum acara yang berlaku.
- Aspek Materiel, yaitu meneliti penerapan hukum oleh Majelis Hakim tingkat pertama terhadap fakta-fakta yang terdapat dalam perkara.
- Aspek Keadilan, yaitu mempertimbangkan penerapan hukum secara tepat dan adil dengan tetap memperhatikan hak-hak para pihak yang berperkara.
Pemeriksaan perkara dilakukan secara cermat dan profesional guna memastikan seluruh hak hukum para pihak terpenuhi serta proses peradilan berjalan sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku.
Perkara tersebut merupakan perkara dalam bidang hukum keluarga berupa gugatan cerai yang diajukan oleh pihak Penggugat terhadap pihak Tergugat.
Setelah seluruh tahapan pemeriksaan perkara selesai, putusan akan disampaikan sesuai dengan mekanisme yang berlaku dan dapat diakses melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) serta layanan e-Court Mahkamah Agung Republik Indonesia, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Terhadap putusan pada tingkat banding, para pihak tetap memiliki hak untuk menempuh upaya hukum selanjutnya berupa kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia, sepanjang memenuhi persyaratan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Melalui proses pemeriksaan yang objektif, cermat, dan profesional, Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Utara terus berkomitmen mewujudkan peradilan yang berintegritas, transparan, akuntabel, dan berkeadilan.
By: Yuri





