Tanjung Selor, 9 Oktober 2025 — Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Kalimantan Utara menggelar kegiatan koordinasi dengan Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Utara dalam rangka persiapan Memorandum of Understanding (MoU) mengenai perlindungan hukum terhadap perempuan dan anak pasca perceraian serta pengamanan pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan.
Kegiatan ini dilaksanakan pada Kamis, 9 Oktober 2025, bertempat di kantor Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Utara, Jl. Binjai No.28, Tj. Selor Hilir, Kecamatan Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara 77216.
Pertemuan tersebut dihadiri oleh unsur pimpinan dari Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Utara dan unsur pimpinan dari Polda Kalimantan Utara. Dalam agenda koordinasi ini, kedua lembaga membahas langkah-langkah strategis untuk memperkuat sinergi antara lembaga peradilan agama dan kepolisian dalam memberikan perlindungan yang lebih efektif terhadap perempuan dan anak yang terdampak perceraian.
Selain itu, pembahasan juga mencakup upaya meningkatkan keamanan dan kelancaran dalam pelaksanaan eksekusi putusan perkara di lingkungan peradilan agama, terutama yang berpotensi menimbulkan resistensi di masyarakat.
Pertemuan ini diakhiri dengan komitmen untuk menyusun dan menandatangani MoU secara resmi dalam waktu dekat, yang diharapkan menjadi landasan kerja sama jangka panjang antara kedua institusi.





