Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Utara dan Bank Syariah Indonesia Tandatangani Perjanjian Kerja Sama

Tanjung Selor — Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Utara melaksanakan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama dengan PT Bank Syariah Indonesia (Persero), Tbk. dalam rangka memperkuat sinergi dan meningkatkan kualitas layanan administrasi serta pengelolaan keuangan di lingkungan Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Utara.

Perjanjian kerja sama tersebut mencakup Layanan Pengelolaan Rekening Pemerintah Lainnya dan Panjar Biaya Perkara secara Elektronik, serta Penyaluran Gaji dan Komponen Gaji Lainnya Pegawai serta Penyediaan Layanan Jasa dan Produk Perbankan Syariah.

Kerja sama ini merupakan bentuk komitmen Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Utara dalam meningkatkan tata kelola administrasi keuangan yang efektif, transparan, akuntabel, dan berbasis layanan elektronik. Pemanfaatan layanan perbankan syariah diharapkan dapat memberikan kemudahan dan efisiensi dalam pengelolaan transaksi keuangan serta mendukung peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Melalui kerja sama ini, Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Utara dan PT Bank Syariah Indonesia (Persero), Tbk. berkomitmen untuk membangun sinergi yang berkelanjutan dalam penyediaan layanan perbankan yang aman, mudah, dan sesuai dengan kebutuhan institusi.

Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama tersebut menjadi langkah strategis dalam mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik sekaligus memperkuat transformasi digital dalam pengelolaan administrasi dan keuangan di lingkungan Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Utara.