Nunukan, 4 Februari 2026 —
Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Kalimantan Utara melalui Tim Hakim Tinggi Pembinaan dan Pengawasan Daerah (Hatibinwasda) melaksanakan kegiatan ekspose hasil pembinaan dan pengawasan Triwulan I Tahun 2026 pada Pengadilan Agama (PA) Nunukan. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Rabu, 4 Februari 2026, bertempat di Ruang Media Center PA Nunukan.
Pelaksanaan pembinaan dan pengawasan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Tugas Ketua PTA Kalimantan Utara Nomor 287/KPTA.W34-A/ST.PW1.1.1/1/2026 tanggal 30 Januari 2026 tentang Penugasan Tim Pengawas pada Pengadilan Agama Nunukan Triwulan I Tahun 2026.
Tim Hatibinwasda PTA Kalimantan Utara dipimpin oleh Bapak Drs. Zulkifli selaku Ketua Tim, dengan anggota Bapak Drs. Wanjofrizal, Bapak Hernawan, S.H., Ibu Ulfah Kharimah, S.Sos., dan Ibu Firqoh Widyati, S.H. Kegiatan ekspose dihadiri oleh Ketua Pengadilan Agama Nunukan Bapak R. Abdul Berri, S.Ag., M.Hum., Wakil Ketua, para pejabat struktural dan fungsional, serta seluruh aparatur PA Nunukan.
Rapat ekspose dibuka oleh Wakil Ketua Pengadilan Agama Nunukan dan dilanjutkan dengan sambutan Ketua Pengadilan Agama Nunukan. Selanjutnya, Ketua Tim Hatibinwasda menyampaikan hasil pembinaan dan pengawasan yang telah dilakukan terhadap lima objek pengawasan, meliputi Manajemen Peradilan, Administrasi Perkara, Administrasi Persidangan, Administrasi Kesekretariatan, serta Manajemen Pengaduan dan Kinerja Pelayanan Publik.
Berdasarkan hasil pengawasan, pada aspek Manajemen Peradilan, Administrasi Persidangan, dan Administrasi Kesekretariatan tidak ditemukan adanya temuan. Pada Administrasi Perkara, Tim Hatibinwasda mencatat beberapa hal yang perlu segera ditindaklanjuti, antara lain belum tersedianya buku register rukyatul hilal, register mediasi, serta register uang titipan (konsignasi). Sementara itu, pada Manajemen Pengaduan dan Kinerja Pelayanan Publik, ditemukan bahwa Surat Keputusan Biaya Radius Perkara yang ditampilkan pada website masih menggunakan data tahun 2025 serta statistik pegawai belum diperbarui.
Seluruh hasil temuan tersebut telah diunggah ke dalam aplikasi e-Binwas untuk ditindaklanjuti oleh Pengadilan Agama Nunukan sesuai ketentuan yang berlaku. Tim Hatibinwasda menekankan bahwa pembinaan dan pengawasan ini bertujuan sebagai sarana evaluasi dan penguatan tata kelola peradilan agar semakin tertib administrasi, akuntabel, dan berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan publik.
Kegiatan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab yang berlangsung secara konstruktif, serta penyerahan hasil temuan pengawasan dari Ketua Tim Hatibinwasda kepada Ketua Pengadilan Agama Nunukan. Acara ditutup dengan doa dan sesi foto bersama sebagai wujud sinergi dan komitmen bersama antara PTA Kalimantan Utara dan PA Nunukan dalam mewujudkan peradilan yang bersih, profesional, dan berintegritas.





