Tanjung Selor – Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Utara kembali melaksanakan kegiatan SIRABU (Siraman Rohani Rabu) pada Rabu, 14 Januari 2026. Kegiatan ini berlangsung di Kantor Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Utara dan dilaksanakan setelah shalat Ashar, dengan dihadiri oleh seluruh aparatur Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Utara.
Kegiatan SIRABU dibuka dan dipandu oleh MC Zaenal Abidin, S.T., yang mengawali acara dengan tertib dan khidmat. Adapun yang bertindak sebagai penceramah pada kesempatan tersebut adalah Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Utara, Drs. H. Usman, S.H., M.H.
Dalam kultumnya, Bapak Drs. H. Usman, S.H., M.H. menyampaikan tausiyah mengenai pentingnya istithaah (kemampuan) dalam melaksanakan ibadah haji. Beliau menjelaskan bahwa istithaah mencakup beberapa aspek, yaitu kemampuan jasmani, rohani, finansial, dan keamanan, sebagaimana yang telah ditetapkan dalam syariat Islam.
Beliau mengutip QS. Ali Imran ayat 97, yang menegaskan bahwa kewajiban menunaikan ibadah haji hanya diperuntukkan bagi mereka yang benar-benar mampu untuk melakukan perjalanan ke Baitullah. Ayat tersebut juga mengingatkan bahwa Allah Mahakaya dan tidak membutuhkan ibadah manusia, namun ibadah haji merupakan bentuk ketaatan dan penyempurnaan rukun Islam bagi yang telah memenuhi syarat kemampuan.
Melalui kegiatan SIRABU ini, diharapkan seluruh aparatur Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Utara dapat terus meningkatkan pemahaman keagamaan, memperkuat keimanan, serta mengimplementasikan nilai-nilai spiritual dalam kehidupan sehari-hari maupun dalam pelaksanaan tugas kedinasan.





