Tanjung Selor, 4 Juli 2025 – Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Utara kembali menggelar apel Jumat sore sebagai bagian dari rutinitas pembinaan internal, bertempat di halaman kantor Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Utara. Apel kali ini dipimpin oleh Abd. Asis, S.T. dengan Drs. H. Usman, S.H., M.H. selaku Pembina Apel yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Utara. Acara turut diiringi pembacaan doa oleh Juli Andani Saputra, S.E., dan dipandu oleh MC Firqoh Widyati, S.H.
Dalam amanatnya, Drs. H. Usman, S.H., M.H. menegaskan pentingnya sinergi dan kerja sama seluruh aparatur peradilan dalam mewujudkan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK). Beliau mengingatkan bahwa ZI merupakan wujud nyata komitmen instansi pemerintah dalam membangun birokrasi yang bersih, transparan, dan melayani masyarakat secara profesional.
Lebih lanjut, beliau menjelaskan bahwa pembangunan Zona Integritas berpedoman pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen PAN RB) No. 5 Tahun 2024 yang merupakan perubahan dari Permen PAN RB No. 90 Tahun 2021. Regulasi ini menjadi dasar dalam evaluasi dan implementasi program ZI di lingkungan instansi pemerintah, termasuk peradilan agama.
Pada kesempatan yang sama, pembina apel juga mengapresiasi pencapaian internal dalam penerapan budaya kerja 5R (Ringkas, Rapi, Resik, Rawat, dan Rajin).
Kegiatan apel ditutup dengan doa bersama sebagai bentuk harapan dan permohonan kepada Allah SWT agar seluruh program dan ikhtiar dalam membangun Zona Integritas dapat berjalan lancar dan mendapatkan keberkahan.
Dengan semangat kebersamaan dan integritas, Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Utara terus berupaya menjadi lembaga peradilan yang profesional, bersih dari praktik korupsi, serta selalu mengedepankan pelayanan prima kepada masyarakat.