Pemeriksaan Reguler Tim Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI di Pengadilan Agama Nunukan

6 2 2025 Pengawasan BAWAS 1

Nunukan, 6 Februari 2025 – Pengadilan Agama Nunukan menerima kunjungan Tim Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia (BAWAS MA RI) dalam rangka pemeriksaan reguler yang dilaksanakan berdasarkan Surat Tugas Plt. Kepala BAWAS MA RI tanggal 22 Januari 2025 dengan Nomor 27/BP/ST.PW.1.1.1/I/2025. Pada pemeriksaan reguler tersebut tim terdiri dari Bapak Achmad Nurul Huda (Hakim Tinggi Pengawas) selaku ketua tim, Bapak Awal Darmawan Akhmad (Hakim Yustisial) selaku anggota, Bapak Muhammad Ulul Ilmi selaku sekretaris dan 2 (dua) anggota lainnya yaitu Bapak Sukriadi Tanjung dan Ibu Ines Malahayati Maharani.6 2 2025 Pengawasan BAWAS 2

Tim BAWAS MA RI tiba di Nunukan pada hari Senin, 3 Februari 2025, dan mulai melaksanakan pemeriksaan di Pengadilan Agama Nunukan pada tanggal 4 hingga 6 Februari 2025. Pemeriksaan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas serta fungsi peradilan di lingkungan Pengadilan Agama Nunukan.

6 2 2025 Pengawasan BAWAS 3

Setelah rangkaian pemeriksaan selesai, pada hari terakhir dilakukan rapat ekspose hasil pemeriksaan yang bertempat di Ruang Sidang Utama Pengadilan Agama Nunukan. Dalam rapat tersebut, tim BAWAS MA RI memaparkan hasil temuan serta memberikan rekomendasi perbaikan guna meningkatkan kualitas pelayanan peradilan.

6 2 2025 Pengawasan BAWAS 4

Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan sesi pembinaan mengenai kode etik hakim dan aparatur yang berada di bawah Mahkamah Agung RI. Pembinaan ini bertujuan untuk memperkuat pemahaman serta komitmen seluruh aparatur dalam menjalankan tugas sesuai dengan prinsip profesionalisme, integritas, dan akuntabilitas.

6 2 2025 Pengawasan BAWAS 5

Agenda rapat ekspose ditutup dengan penyerahan hasil temuan pengawasan dari tim pengawas kepada Ketua Pengadilan Agama Nunukan untuk segera ditindaklanjuti. Dengan adanya pemeriksaan dan pembinaan ini, diharapkan Pengadilan Agama Nunukan dapat semakin meningkatkan kualitas layanan hukum kepada masyarakat serta memastikan seluruh aparatur bekerja sesuai dengan standar yang telah ditetapkan oleh Mahkamah Agung RI. (FF)