Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Utara Memberikan Materi Tentang SIPP dan Aplikasi Penunjang Lainnya


Kalimantan Utara, 10 Januari 2025 – Drs. H. Usman, S.H., M.H., Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Utara, memberikan materi dalam acara Bimbingan Tenaga Teknis Kepaniteraan yang berlangsung secara daring melalui aplikasi Zoom. Turut Hadir Panitera Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Utara, Drs. Hasani, S.H. sebagai Moderator dan Sekretaris Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Utara, Dr. Ita Sasmita, S.H., M.H. sebagai penilai. Acara ini mengusung tema “SIPP dan Aplikasi Penunjang Lainnya” dan dihadiri oleh para tenaga teknis kepaniteraan dari seluruh Pengadilan Agama di wilayah Kalimantan, meliputi Kalimantan Utara, Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, dan Kalimantan Selatan.

 

Dalam paparannya, Drs. H. Usman, S.H., M.H. menekankan pentingnya optimalisasi penggunaan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) dalam menunjang efisiensi dan transparansi pelayanan di lingkungan peradilan agama. Beliau juga membahas berbagai aplikasi pendukung lainnya yang dirancang untuk meningkatkan kualitas administrasi peradilan dan pelayanan kepada masyarakat.

Kegiatan ini mendapat antusiasme tinggi dari para peserta. Dalam sesi diskusi, para peserta aktif bertanya dan berdiskusi tentang tantangan teknis yang dihadapi di lapangan serta solusi yang dapat diterapkan untuk meningkatkan kinerja pengelolaan perkara.


Bimbingan ini diharapkan mampu meningkatkan kompetensi para tenaga teknis kepaniteraan di wilayah Kalimantan, sehingga implementasi SIPP dan aplikasi lainnya dapat berjalan lebih optimal. Selain itu, acara ini juga menjadi momentum penting untuk mempererat koordinasi antara pengadilan agama di seluruh wilayah Kalimantan.

Acara yang berlangsung selama dua jam ini diakhiri dengan kesimpulan dan harapan dari Drs. H. Usman, S.H., M.H. agar seluruh peserta dapat menerapkan ilmu yang didapatkan dalam tugas sehari-hari demi mewujudkan pelayanan peradilan yang lebih baik di masa mendatang.