(Tanjung Harapan, 10 Januari 2025). Menindaklanjuti permohonan dari Kelurahan Tanjung Harapan, Kecamatan Nunukan Selatan, Panitera Pengadilan Agama Nunukan, Aburrahman, S.Ag. melakukan koordinasi dengan Kepala Seksi Sosial Ekonomi dan Kesejahteraan Sosial Kelurahan Tanjung Harapan, Suwano, S.E. dan meninjau tempat yang akan digunakan untuk verifikasi perkara sidang istbat nikah terpadu serta ketersediaan jaringan yang memadai. Hal ini perlu dilakukan mengingat pendaftaran perkara akan dilakukan secara online melalui aplikasi e-Court.
Bertempat di Kantor Kelurahan Nunukan Selatan, Kasi Sosek dan Kesra menyatakan kesiapannya dalam menyediakan jaringan internet yang memadai agar pada saat verifikasi perkara dan sidang istbat nikah terpadu, kegiatan dapat berjalan dengan lancar tanpa kendala yang berarti. Kegiatan peninjauan lokasi tersebut sangat penting dilakukan mengingat kegiatan di Kelurahan Tanjung Harapan nantinya merupakan kegiatan verifikasi pertama dimana perkara akan didaftarakan melalui aplikasi e-Court Mahkamah Agung RI. Hal tersebut dilakukan PA Nunukan dalam upaya meningkatkan jumlah penerimaan perkara yang didaftarkan secara elektronik dimana program tersebut akan mendukung transformasi digital yang dicanangkan oleh Mahkamah Agung RI dan badan peradilan di bawahnya.
Dalam kesempatan tersebut, Kasi Sosek dan Kesra Kelurahan Nunukan Selatan menyampaikan sambutan baik dari Lurah Nunukan Selatan dan menyatakan bersedia untuk mendukung secara maksimal program kerja yang akan dilaksanakan oleh PA Nunukan tersebut. Harapannya, kegiatan ini dapat membantu masyarakat yang ada di Kecamatan Nunukan Selatan memperoleh hak atas legalitas perkawinan mereka sehingga tidak lagi terkendala dengan proses administrasi kependudukan, Pendidikan anak dan yang lainnya. (GSW)