Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia (RI) telah melaksanakan kegiatan pengawasan reguler secara intensif di Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Utara. Kegiatan tersebut berlangsung selama lima hari berturut-turut, dimulai dari tanggal 22 April hingga 26 April 2024. Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk memastikan bahwa proses peradilan di Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Utara berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan dan hukum yang berlaku.
Pengawasan reguler dilakukan secara menyeluruh di kantor Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Utara yang berlokasi di Jalan Binjai No. 28, Tanjung Selor Hilir, Kecamatan Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara 77216. Tim pengawas dari Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI melakukan pemeriksaan terhadap berbagai aspek, meliputi Manajemen Peradilan, Administrasi Perkara, Administrasi Persidangan, Administrasi Umum dan Kinerja Pelayanan Publik.
Setelah selelsai melakukan pengawasan reguler, tim pengawas Badan Pengawasan Mahkamah Agung melakukan ekspose dengan memberikan rekomendasi dan masukan kepada pihak Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Utara untuk perbaikan dan peningkatan kinerja. Pihak Pengadilan Tinggi Agama menyambut baik kegiatan pengawasan reguler ini dan berkomitmen untuk melakukan tindak lanjut dan perbaikan sesuai dengan rekomendasi yang diberikan.
Kegiatan pengawasan reguler ini merupakan bagian dari komitmen Mahkamah Agung dalam menjaga independensi, integritas, dan kualitas peradilan di Indonesia. Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Utara bertekad untuk terus melakukan perbaikan dan peningkatan kinerja guna memastikan bahwa keadilan dapat dirasakan oleh seluruh masyarakat pencari keadilan, terutama di wilayah Kalimantan Utara.(Hs)