Tj. Selor Hilir, 30 Januari 2024 – Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Utara, Bapak Dr. H. Ali Sirwan, M.H., menghadiri undangan istimewa dalam Rapat Paripurna Pengucapan Sumpah / Janji Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Utara Penggantian Antar Waktu Sisa Masa Jabatan 2019 – 2024. Acara megah tersebut berlangsung pada hari Selasa, tanggal 30 Januari 2024, di Kantor DPRD Kalimantan Utara Tj. Selor Hilir, Kecamatan Tj. Selor, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara 77214.
Bapak Dr. H. Ali Sirwan, M.H., yang diundang sebagai tamu undangan, turut hadir dan memberikan dukungan pada acara yang penuh makna ini. Rapat Paripurna ini bertujuan untuk melantik Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Utara yang menggantikan posisi antar waktu untuk sisa masa jabatan 2019-2024.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kaltara, Albertus Stefanus Marjanus, S.T.. Pengambilan sumpah dan janji dilakukan dengan khidmat oleh Anggota DPRD yang baru dilantik, dihadiri oleh Bapak Dr. H. Ali Sirwan, M.H., beserta tamu undangan lainnya. Acara ini menjadi momentum penting dalam menjaga kontinuitas pemerintahan dan perwakilan rakyat di tingkat provinsi.
Selain itu, para undangan dan peserta rapat dapat menikmati suasana kebersamaan dan keakraban setelah acara selesai. Semua pihak berharap bahwa Anggota DPRD yang baru dilantik dapat menjalankan amanahnya dengan baik demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Provinsi Kalimantan Utara. Acara ini menjadi bukti konkret kerja sama antara lembaga-lembaga negara dalam mewujudkan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan.(Hs)