Tanjung Selor – Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Kalimantan Utara kembali memenuhi undangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Utara dalam rangka pelaksanaan Rapat Paripurna ke-23 Masa Persidangan I Tahun 2026 pada Rabu, 30 September 2026. Agenda persidangan kedewanan tersebut berlangsung di Ruang Rapat Paripurna Gedung DPRD Provinsi Kalimantan Utara, Jalan Poros Bulungan – Malinau (Gunung Seriang), Tanjung Selor.
Dalam agenda ini, Hakim Tinggi PTA Kalimantan Utara, Drs. H. Juaini, S.H., hadir secara langsung mewakili Ketua Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Utara. Kegiatan ini turut dihadiri oleh jajaran pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Kalimantan Utara, perwakilan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta pimpinan instansi vertikal di lingkungan Provinsi Kalimantan Utara.
Rapat Paripurna ke-23 Masa Persidangan I Tahun 2026 diselenggarakan guna membahas agenda-agenda strategis daerah, termasuk kelanjutan pembahasan regulasi daerah, evaluasi program kerja pembangunan, serta penguatan sinergi antar-lembaga dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan transparan di Kalimantan Utara.
Kehadiran perwakilan pimpinan PTA Kalimantan Utara pada rapat paripurna ini mencerminkan komitmen badan peradilan tingkat banding dalam menjaga hubungan kelembagaan yang harmonis, koordinatif, dan solid bersama unsur legislatif maupun eksekutif demi kesejahteraan dan kemaslahatan masyarakat di Bumi Benuanta.
Rangkaian rapat paripurna berjalan dengan tertib, khidmat, dan lancar, diakhiri dengan penutupan sidang oleh pimpinan dewan serta sesi ramah tamah antarpimpinan instansi dan tamu undangan yang hadir.





