Pengadilan Agama Nunukan Gelar Verifikasi dan Pendaftaran Perkara di Kecamatan Tulin Onsoi dan Sebuku

Pengadilan Agama Nunukan menerjunkan dua tim khusus dalam rangka kegiatan verifikasi dan pendaftaran perkara untuk melayani masyarakat di dua kecamatan, yakni Kecamatan Tulin Onsoi dan Kecamatan Sebuku. Dua tim tersebut terdiri dari Tim Verifikasi Sidang Terpadu dan Tim Sidang di Luar Gedung Pengadilan. Langkah ini dilakukan sebagai upaya mendekatkan pelayanan hukum kepada masyarakat pencari keadilan di wilayah terpencil dan perbatasan.T.1

Tim Verifikasi Sidang Terpadu dibentuk berdasarkan Surat Tugas Nomor 176/KPA.W34-A3/HK2.6/I/2026 tanggal 21 Januari 2026. Tim ini diketuai oleh R. Abdul Berri H.L, S.Ag., M.Hum., dengan anggota Abdurrahman, S.Ag., Aldi Sasri Pratama, S.T., Ahmad Farahi, S.H.I., Ekosamianto, dan Abubakar, S.E. Sementara itu, Tim Sidang di Luar Gedung Pengadilan dibentuk berdasarkan Surat Tugas Nomor 177/KPA.W34-A3/HK2.6/I/2026 tanggal 21 Januari 2026, yang diketuai oleh Akbar Dian Wijaya, S.H., serta didukung oleh Fauzi Firdaus, A.Md., A.B., Krisna Riandru, S.H., Alimin, S.Pd., Ikran Abd. Kadir, S.Sos., dan Irwan Sarif, S.M.

T.2

Pelaksanaan kegiatan verifikasi perkara dilaksanakan di Aula Penginapan Dwi Putri Aulia, Desa Sanur, Kecamatan Tulin Onsoi, Kabupaten Nunukan, pada tanggal 22 hingga 23 Januari 2026. Verifikasi perkara Sidang Terpadu diperuntukkan bagi para pihak yang mengajukan permohonan isbat nikah atau pengesahan nikah. Sidang terpadu ini nantinya akan dilaksanakan dengan bekerja sama dengan Kantor Urusan Agama (KUA) untuk penerbitan Buku Nikah serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk penerbitan Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga. Sedangkan verifikasi untuk perkara sidang di luar gedung meliputi seluruh jenis perkara, seperti perceraian, isbat nikah, penetapan asal usul anak, dan perkara lainnya.

T.3

Pada kegiatan Penerimaan dan Pendaftaran Perkara Sidang di Luar Gedung Pengadilan, tercatat sekitar 40 pihak berperkara. Dari jumlah tersebut, 14 pasang berhasil terverifikasi dan memenuhi persyaratan serta bersedia membayar biaya panjar perkara sesuai peraturan. Adapun perkara yang lolos verifikasi terdiri dari 11 perkara permohonan isbat nikah, 2 perkara gugatan perceraian. dan 1 perkara penetapan asal usul anak. Sementara itu, warga lainnya belum memenuhi persyaratan administrasi atau hanya datang untuk berkonsultasi. Untuk verifikasi Sidang Terpadu, dihadiri sekitar 40 pihak berperkara, dengan 10 pasang dinyatakan lolos verifikasi, terdiri dari 10 perkara permohonan isbat nikah.

T.4

Dengan dilaksanakannya kegiatan verifikasi dan pendaftaran perkara di Kecamatan Tulin Onsoi dan Sebuku, diharapkan keadilan dapat dirasakan secara merata, terutama oleh masyarakat di daerah terpencil. Melalui kegiatan ini, Pengadilan Agama Nunukan menunjukkan komitmen yang kuat dalam pemerataan pelayanan hukum hingga ke pelosok daerah, serta diharapkan dapat terus meningkatkan akses masyarakat terhadap layanan hukum yang mudah, cepat, dan berkeadilan. (frh-gmbz)