Perbantuan/Penugasan Sementara (DETASERING) di Lingkungan Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Utara

Kepada Yth.

Ketua Pengadilan Agama Sewilayah Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Utara

Assalamu’alaikum Wr. Wb.

Dengan ini kami sampaikan dengan hormat Surat Keputusan Ketua Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Utara Nomor 1088/KPTA.W34-A/SK.KP4.1.3/IX/2025 Tanggal 30 September 2025 Perihal “Perbantuan/Penugasan Sementara (DETASERING) di Lingkungan Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Utara “.

Demikian untuk menjadi perhatian, terima kasih

Wassalamualaikum Wr Wb

untuk mengunduh surat keputusan, klik tautan dibawah ini.

Surat Keputusan