Program Subsidi Ongkos Angkut (SOA) penumpang udara ini menggunakan maskapai Susi Air dengan rute Nunukan–Long Bawan dan Nunukan–Binuang. Melalui program subsidi ini, biaya penerbangan yang sebelumnya berkisar antara Rp1.200.000,00 hingga Rp2.000.000,00, kini dapat ditekan menjadi sekitar Rp500.000,00 hingga Rp700.000,00 per penumpang. Kebijakan ini dihadirkan sebagai upaya pemerintah daerah untuk meringankan beban masyarakat, khususnya warga di wilayah Krayan, yang selama ini sangat bergantung pada transportasi udara untuk mobilitas dan akses layanan publik. Dalam pelaksanaannya, pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp8,6 miliar untuk program SOA penumpang udara Tahun Anggaran 2026. Jumlah penerbangan yang disubsidi meliputi 468 trip untuk rute Nunukan–Long Bawan pulang-pergi (PP) dan 104 trip untuk rute Nunukan–Binuang pulang-pergi (PP). Seluruh penerbangan tersebut dilaksanakan oleh PT ASI Pudjiastuti Aviation (Susi Air).

Ketua Pengadilan Agama Nunukan, R. Abdul Berri H.L., S.Ag., M.Hum., dalam tanggapannya menyampaikan apresiasi atas komitmen Pemerintah Kabupaten Nunukan dalam meningkatkan pelayanan transportasi bagi masyarakat daerah terpencil.
“Kami menyambut baik dan mengapresiasi program Subsidi Ongkos Angkut ini. Kebijakan ini sangat membantu masyarakat, khususnya di wilayah Krayan, dalam mengakses transportasi udara yang lebih terjangkau. Diharapkan program ini dapat mendukung kelancaran aktivitas sosial, ekonomi, serta pelayanan publik, termasuk akses terhadap keadilan,” ujar beliau.

Launching penerbangan perdana SOA penumpang udara ini menjadi momentum penting dalam upaya pemerataan pembangunan dan peningkatan konektivitas antarwilayah di Kabupaten Nunukan. (Irw Srf)





