Kepada Yth.
Ketua Pengadilan Agama Sewilayah Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Utara
Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Dengan ini kami sampaikan dengan hormat Surat Keputusan Ketua Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Utara Nomor 1088/KPTA.W34-A/SK.KP4.1.3/IX/2025 Tanggal 30 September 2025 Perihal “Perbantuan/Penugasan Sementara (DETASERING) di Lingkungan Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Utara “.
Demikian untuk menjadi perhatian, terima kasih
Wassalamualaikum Wr Wb
untuk mengunduh surat keputusan, klik tautan dibawah ini.



