Verifikasi dan Pendaftaran Perkara di Desa Sungai Nyamuk, Kecamatan Sebatik Timur

Nunukan, 23 Januari 2025 – Pengadilan Agama Nunukan melaksanakan kegiatan verifikasi dan pendaftaran perkara di Desa Sungai Nyamuk, Kecamatan Sebatik Timur, Kabupaten Nunukan. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Nunukan, yang untuk pertama kalinya berkesempatan melihat langsung pihak berperkara di wilayah Sebatik Timur. Kecamatan ini merupakan wilayah paling utara di Pulau Sebatik, yang unik karena terdiri dari dua negara, yaitu Indonesia dan Malaysia.23 1 2025 Verifikasi Sebatik Timur 1

Selain Ketua Pengadilan Agama Nunukan, turut serta dalam kegiatan ini Bapak Panitera yang turun langsung membantu proses verifikasi, didampingi oleh satu Juru Sita Pengganti serta dua orang Pengadministrasi Perkara. Kehadiran tim ini bertujuan untuk memastikan kelancaran proses pendaftaran dan verifikasi perkara bagi masyarakat setempat, yang memiliki tantangan tersendiri mengingat letak geografis yang berbatasan langsung dengan Malaysia.23 1 2025 Verifikasi Sebatik Timur 2

Proses verifikasi berjalan dengan lancar dan tertib, dengan antusiasme masyarakat yang cukup tinggi dalam memanfaatkan kesempatan ini untuk mengurus perkara mereka secara langsung. Langkah ini sejalan dengan komitmen Pengadilan Agama Nunukan dalam memberikan pelayanan hukum yang lebih dekat dan mudah dijangkau oleh masyarakat di wilayah perbatasan.

23 1 2025 Verifikasi Sebatik Timur 3

Setelah selesai melaksanakan tugas utama, rombongan Pengadilan Agama Nunukan menyempatkan diri untuk mendokumentasikan kunjungan mereka di beberapa lokasi penting di sekitar perbatasan. Di antaranya, mereka mengambil evidence di patok perbatasan antara Indonesia dan Malaysia serta mengunjungi Tugu Garuda Perkasa, yang menjadi simbol kebanggaan dan kedaulatan Negara Republik Indonesia di wilayah perbatasan Indoonesia – Malaysia.23 1 2025 Verifikasi Sebatik Timur 4

Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan pelayanan hukum bagi masyarakat di Kecamatan Sebatik Timur dapat semakin optimal, serta memperkuat kehadiran negara dalam memberikan akses keadilan bagi seluruh warga, termasuk yang berada di wilayah perbatasan. (F_F)