Pengadilan Agama Tanjung Selor melaksanakan sidang luar gedung di Kecamatan Sesayap Hilir, Kabupaten Tana Tidung tahun anggaran 2023. Kegiatan ini adalah bentuk pelayanan hukum kepada masyarakat yang berada di wilayah yang jauh dari kantor Pengadilan Agama. Dalam menyelenggarakan kegiatan ini, Pengadilan Agama Tanjung Selor mendapat dukungan dari KUA Sesayap Hilir dan Kepala Desa Sepala Dalung beserta jajarannya yang telah membantu memfasilitasi terlakasanakan kegiatan ini.
Sidang di luar gedung ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan serta untuk mengimplementasikan asas peradilan yaitu sederhana, cepat dan biaya ringan. Dilaksanakan dengan memeriksa dan memutus 13 perkara yaitu 9 perkara gugatan dan 4 perkara permohonan.
Adapun tim sidang di luar gedung yang berangkat sebanyak 7 orang terdiri dari 3 orang Hakim, 2 orang Panitera Pengganti, 1 orang Jurusita Pengganti dan 1 orang driver. Kegiatan tersebut berjalan dengan tertib dan lancar. Dengan adanya sidang diluar gedung ini, masyarakat merasa sangat terbantu baik dari segi waktu, jarak tempuh dan biaya yang jauh lebih murah.