Tarakan I www.pa-tarakan.go.id

PELITA (Pelayanan Antar Jemput Disabiltas) Pengadilan Agama Tarakan memberikan pelayanan Antar-Jemput dari rumah ke kantor Pengadilan kepada salah satu perkara penetapan ahli waris yang pada hari itu (selasa,red) kebetulan dijadwalkan oleh majelis hakim untuk sidang.

SOP (Standar Operasional Prosedur) penjemputan diawali dengan permohonan pihak pemohon/keluarga pemohon kepada petugas PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) dengan mencantumkan nomor perkara dan data-data yang diperlukan guna penjemputan seperti alamat lengkap, alasan mengajukan dan lain lain, setelah data yang dibutuhkan cukup maka petugas mencari sarana dan prasrana yang dibutuhkan dan pergi ke lokasi yang ditentukan.

Setelah sidang selesai maka petugas yang diperintahkan untuk mengantar jemput pemohon maka akan mengantarkan kembali kerumah.