Tanjung Selor, 22 Maret 2024 – Sebuah langkah penting dalam upaya pencegahan perkawinan anak dan peningkatan layanan pemenuhan hak anak di Provinsi Kalimantan Utara diwujudkan hari ini dengan Penandatanganan Pakta Integritas. Acara yang berlangsung di Hotel Luminor, Jl. Sabanar Lama, Tanjung Selor, ini dihadiri oleh berbagai pihak, turut hadir diantaranya adalah Ketua Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Dr. Drs. H. Moch. Sukkri, S.H., M.H., didampingi Penitera Muda Banding Drs. Kaspul Asrar.
Permasalahan serius terkait pemenuhan hak anak masih menjadi fokus utama di Kalimantan Utara. Menurut data dari Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2021, persentase balita yang pernah mendapatkan pengasuhan tidak layak mencapai 6,77%. Angka perkawinan anak di Provinsi Kalimantan Utara pada tahun 2022 juga mencapai 8,37%, melebihi rata-rata nasional sebesar 8,06%. Kondisi ini memicu keprihatinan karena dapat berdampak pada pencapaian Sumber Daya Manusia yang berkualitas menuju visi Indonesia yang Layak Anak pada tahun 2030 dan “Indonesia Emas” pada tahun 2045.Acara ini dibuka oleh Wakil Gubernur Kalimantan Utara, Dr. Yansen TP, M.Si., yang mewakili Gubernur Kalimantan Utara. Turut hadir dalam acara ini Asisten Deputi Pemenuhan Hak Anak dan Pengasuhan dan Lingkungan, pejabat pemerintahan provinsi, Organisasi Perangkat Daerah, instansi vertikal, dan masyarakat.
Pakta Integritas ditandatangani oleh berbagai instansi, termasuk Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kaltara, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Penelitian Pengembangan (Bappeda-Litbang) Kaltara, serta Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK). Jajaran pemerintah kabupaten/kota dan satuan kerja (satker) instansi vertikal di Kaltara juga turut serta dalam penandatanganan pakta integriast ini.Kehadiran Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Utara dalam acara ini menunjukkan komitmen Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Utara untuk bersama-sama menyelesaikan masalah serius ini. Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Utara mendukung upaya-upaya, kerjasama dan kolaborasi seluruh instansi, perangkat daerah dan masyarakat untuk melindungi hak-hak anak serta mencegah praktik perkawinan anak.
Acara penandatanganan Pakta Integritas ini diharapkan menjadi tonggak awal bagi upaya bersama dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi tumbuh kembangnya anak-anak di Kalimantan Utara. Semua pihak diharapkan dapat terlibat aktif dalam implementasi program-program perlindungan anak serta pencegahan perkawinan anak di masa yang akan datang.(Hs)