Jakarta, 19 Februari 2024 – Ketua Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Utara, Dr. Drs. H. Moch. Sukkri, S.H., M.H., turut serta dalam penandatanganan komitmen bersama atau Memorandum of Understanding (MoU) Pengadilan Tinggi Agama se-Kalimantan. Acara ini berlangsung pada hari Selasa, tanggal 19 Februari 2024, di Hotel Sultan, Jl. Gatot Subroto, RT.2/RW.1, Gelora, Kecamatan Tanah Abang, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta, yang dimulai pada pukul 08:00 WIB.
Perjanjian tersebut merupakan langkah konkret Pengadilan Tinggi Agama se Kalimantan untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada para pencari keadilan khusunya dalam percepatan bantuan panggilan dan pemberitahuan. Seluruh Ketua Pengadilan Tinggi Agama se-Kalimantan turut serta dalam penandatanganan perjanjian ini, yang mencakup Ketua Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Utara, Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, dan Kalimantan Selatan.
Acara ini juga turut dihadiri oleh Ketua, Panitera, dan Sekretaris Pengadilan Agama se-Kalimantan Selatan, serta Panitera dan Sekretaris Pengadilan Tinggi Agama Samarinda dan Banjarmasin untuk memperkuat komitmen bersama meningkatkan efisiensi dan kualitas layanan di seluruh wilayah Kalimantan.
Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Utara, melalui Ketua Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Utara Dr. Drs. H. Moch. Sukkri, S.H., M.H., menyatakan komitmennya untuk mendukung implementasi perjanjian ini guna memastikan bahwa bantuan panggilan dan pemberitahuan dapat dilakukan dengan lebih cepat dan efektif.
Seluruh pihak yang terlibat menyepakati perlunya sinergi antar-Pengadilan Tinggi Agama khususnya di wilayah Kalimantan dalam mengoptimalkan pemberian bantuan panggilan dan pemberitahuan. Dengan penandatanganan MoU ini, diharapkan dapat tercipta koordinasi yang baik di antara Pengadilan Tinggi Agama se-Kalimantan demi mewujudkan penegakan hukum yang berkualitas dan memberikan keadilan bagi masyarakat.
Kegiatan ini menjadi bukti nyata komitmen Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Utara dalam meningkatkan pelayanan hukum dan merespons kebutuhan masyarakat dengan lebih efektif.(Hs)