PENGEMBANGAN PEMBUKTIAN BUKTI SURAT ELEKTRONIK DI PENGADILAN AGAMA SE-KALIMANTAN UTARA
Nur Triyono
Pengadilan Agama Tarakan
1. Latar Belakang Masalah
Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah membawa dampak yang signifikan terhadap berbagai aspek kehidupan, termasuk dalam bidang hukum. Salah satu dampaknya adalah munculnya alat bukti elektronik, yaitu informasi elektronik yang digunakan sebagai alat bukti dalam suatu perkara. Alat bukti elektronik memiliki beberapa kelebihan, seperti kemudahan, kecepatan, dan efisiensi, dibandingkan dengan alat bukti konvensional, seperti dokumen kertas.
• Bagaimana pengembangan pembuktian bukti surat elektronik di Pengadilan Agama se-Kalimantan Utara Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara.
Sistem persidangan secara elektronik adalah serangkaian proses memeriksa, mengadili, dan memutus perkara oleh pengadilan yang dilaksanakan dengan dukungan teknologi informasi dan komunikasi, audio visual, dan sarana elektronik lainnya. persidangan secara elektronik bertujuan untuk mewujudkan peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan, serta mengatasi hambatan dan rintangan yang dihadapi oleh pencari keadilan.
Bukti surat elektronik sejatinya merupakan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang digunakan sebagai alat bukti dalam suatu perkara. Sah atau tidaknya bukti surat elektronik sebagai alat bukti dapat dipertimbangkan selama memenuhi syarat formil dan syarat materiil yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Singkatnya secara formil surat elektronik tersebut dapat diakses, ditampilkan, dijamin keutuhannya dan dipertanggungjawabkan. Sedangkan secara materiil surat elektronik tersebut memiliki keterkaitan dengan perkara yang sedang diperiksa di persidangan.
Proses diawali dengan pihak beperkara mengunggah bukti surat di aplikasi ecourt Mahkamah Agung, dilanjutkan dengan menghadirkan bukti surat secara fisik di persidangan pada jadwal pembuktian surat, dan kemudian Majelis Hakim memeriksa kesesuaian bukti surat elektronik dengan asli yang di bawa pihak beperkara secara fisik di persidangan.
2. Pengembangan Pembuktian Surat Elektronik
Tujuan utama dari pengembangan pembuktian surat elektronik adalah mengeliminasi dua proses akhir dari pembuktian surat elektronik sebagaimana ditampilkan dalam bagan I. Dengan pengembangan ini, proses pembuktian surat elektronik tidak lagi harus menghadirkan bukti surat yang dikeluarkan oleh instansi-instansi pemerintahan daerah secara fisik di persidangan, tetapi cukup melakukan verifikasi melalui data yang dapat diakses dari bank data instansi-instansi pemerintahan daerah setempat.
Beberapa bukti elektronik yang sering digunakan dalam persidangan di Pengadilan Agama adalah status perkawinan, status pertanahan, data kependudukan, dan data perbankan. Masing-masing data tersebut sebagian besar diterbitkan oleh instansi pemerintah setempat, seperti Kantor Urusan Agama dalam Kementerian Agama, Badan Pertanahan Nasional, dan Pejabat Pencatatan Sipil dalam Kementerian Dalam Negeri.
Masing-masing instansi tersebut diketahui memiliki program pengembangan bank data di instansinya, seperti Kantor Urusan Agama yang mengembangkan Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah Web), Badan Pertanahan Nasional yang mengembangkan sertifikat elektronik dan aplikasi Sentuh Tanahku, atau Pejabat Pencatatan Sipil yang mengembangkan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK).
Potensi integrasi data ini juga selaras dengan tujuan Peraturan Presiden tentang Program Satu Data Indonesia (SDI), hal mana dengan integrasi antara pengadilan agama dan pemerintah daerah setempat dapat memangkas ilustrasi pembuktian bukti surat yang selama ini dilakukan secara konvensional atau pencocokan secara fisik.
Bagan2: Ilustrasi pengembangan pembuktian surat elektronik
Integrasi bank data elektronik dari berbagai lembaga pemerintahan di wilayah Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Utara dapat dibangun dengan pola seperti kerjasama antara Kantor Urusan Agama dengan Pengadilan Agama di bidang validasi akta cerai. Sehingga data-data seperti status kependudukan yang bersinggungan dengan Pejabat Pencatatan Sipil, status perkawinan di Kantor Urusan Agama dan status pertanahan tidak lagi perlu menghadirkan bukti fisik di persidangan, tetapi langsung divalidasi oleh Majelis Hakim melalui data-data integratif dari lembaga pemerintahan terkait.
Sinergi dari kerjasama Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Utara dengan lembaga pemerintahan di wilayah Kalimantan Utara ini bahkan bisa mewujudkan percontohan dari implementasi good governance antara Badan Peradilan dengan Pemerintah Daerah, di mana dengan menjalin kerjasama ini mampu meningkatkan birokrasi yang bersih, efektif, efisien, produktif, transparan, akuntabel dan berorientasi pada pelayanan kepada masyarakat.
Beberapa keuntungan yang dapat diperoleh dari pengembangan pembuktian bukti surat elektronik antara lain:
a. Efisiensi Waktu: Proses peradilan menjadi lebih cepat karena alat bukti elektronik dapat diakses dan diverifikasi dan divalidasi dengan mudah dan cepat.
b. Pengurangan Biaya: Mengurangi biaya yang berkaitan dengan penyimpanan, pengiriman, dan pencetakan dokumen kertas.
c. Aksesibilitas: Memudahkan akses terhadap alat bukti yang berada di lokasi yang berbeda tanpa perlu hadir fisik.
d. Keberlanjutan: Mendukung keberlanjutan lingkungan dengan mengurangi penggunaan kertas.
Tetapi selain keuntungan tersebut, pengembangan pembuktian bukti surat elektronik ini juga memiliki beberapa hal yang perlu diperhatikan, yaitu:
a. Keamanan data: risiko keamanan data dan privasi yang lebih tinggi.
b. Kemungkinan Manipulasi: potensi manipulasi data elektronik yang lebih besar dibandingkan dengan dokumen kertas.
c. Ketergantungan pada teknologi: Ketergantungan pada infrastruktur teknologi yang mungkin belum merata di semua daerah.
C. Penutup
1. Kesimpulan
Pengembangan pembuktian bukti surat elektronik di Pengadilan Agama se-Kalimantan Utara atau di wilayah yurisdiksi Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara dapat dilakukan dengan menjalin kerja sama antara Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Utara dengan beberapa Lembaga Pemerintah di wilayah Kalimantan Utara. Sehingga dalam praktik pembuktian elektronik ke depan tidak lagi menggunakan tahapan pencocokan bukti surat elektronik secara fisik, namun cukup melakukan validasi data dari lembaga terkait.
2. Saran
Pengembangan pembuktian bukti surat elektronik di Pengadilan Agama se-Kalimantan Utara dapat dimulai dari kerja sama antara Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara dengan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Utara, tentang data status perkawinan. Karena data yang sering digunakan oleh Pengadilan Agama didominasi oleh perkara perceraian.
Daftar Pustaka
Damis, Khaeril. “Kemudahan Persidangan Secara Daring Melalui e-court Mahkamah Agung.” Diakses 7 November 2023. https://www.djkn.kemenkeu.go.id/artikel/baca/15817/Kemudahan-Persidangan-Secara-Daring-Melalui-e-court-Mahkamah-Agung.html.
Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama RI. “SIMKAH GEN 4.0.” Diakses 8 November 2023. https://simkah4.kemenag.go.id/.
Heniyatun, dan Bambang Tjatur Iswanto. “Kajian Yuridis Pembuktian dengan Informasi Elektronik dalam Penyelesaian Perkara Perdata di Pengadilan.” Varia Justicia 1, no. 1 (27 Februari 2019): 6–20.
Jakarta Smart City. “Kunjungan Virtual Provinsi Kalimantan Utara |.” Diakses 7 November 2023. https://smartcity.jakarta.go.id/id/blog/kunjungan-virtual-provinsi-kalimantan-utara/.
JDIH ATR BPN. “Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 2023.” Diakses 8 November 2023. https://jdih.atrbpn.go.id/peraturan/detail/1123/peraturan-menteri-agraria-dan-tata-ruang-kepala-badan-pertanahan-nasional-nomor-3-tahun-2023.
JDIH Bappenas. “Satu Data Indonesia Bappenas.” Diakses 8 November 2023. https://jdih.bappenas.go.id/data/monografi-file/Satu_Data_Indonesia_bappenas_final.pdf.
Nurdifa, Afiffah Rahmah. “Tidak Perlu Datang ke Kantor BPN, Begini Cara Cek Sertifikat Tanah Secara Online.” Bisnis.com, 20 Juli 2022. https://ekonomi.bisnis.com/read/20220720/47/1557259/tidak-perlu-datang-ke-kantor-bpn-begini-cara-cek-sertifikat-tanah-secara-online.
Oktavira, Bernadetha Aurelia. “Tata Cara Sidang Pidana Secara Elektronik – Klinik Hukumonline.” hukumonline.com. Diakses 7 November 2023. https://www.hukumonline.com/klinik/a/tata-cara-sidang-pidana-secara-elektronik-lt5f96c0175830d/.
“Perma No. 4 Tahun 2020.” Diakses 7 November 2023. https://jdih.mahkamahagung.go.id/index.php/legal-product/perma-nomor-4-tahun-2020/detail.
“Perma No. 7 Tahun 2022.” Diakses 7 November 2023. https://jdih.mahkamahagung.go.id/legal-product/perma-nomor-7-tahun-2022/detail.
Republika Online. “Kemendagri Dorong SIAK Terpusat Jadi Solusi Dukcapil di Era Digital,” 11 Februari 2022. https://republika.co.id/share/r75fur456.
Triyono, Nur. “Optimalisasi Aplikasi E-Filling Dengan Integrasi Web-Services Dukcapil Kemendagri.”
Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama, 19 Desember 2018. https://badilag.mahkamahagung.go.id/artikel/publikasi/artikel/optimalisasi-aplikasi-e-filling-dengan-integrasi-web-services-dukcapil-kemendagri-oleh-nur-triyono-19-12.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (2016).
Wibisono, Yusuf. “Kedudukan Alat Bukti Elektronik Dalam Perkara Di Pengadilan Agama.” Al-Mabsut : Jurnal Studi Islam Dan Sosial 16, no. 2 (18 September 2022): 219–31. https://doi.org/10.56997/almabsut.v16i2.687.
“Wilayah Yurisdiksi | PTA Kalimantan Utara.” Diakses 7 November 2023. https://pta-kaltara.go.id/wilayah-yurisdiksi/.
Yusuf, Mochamad Aris. “Pengertian Good Governance: Sejarah, Tujuan, dan Implementasinya.” Gramedia Literasi (blog), 22 September 2022. https://www.gramedia.com/literasi/pengertian-good-governance/.